BLITAR, PETISI.CO – Anggota Satreskoba Polres Blitar, Jumat (02/08/2019) sekitar pukul 23.00 WIB mengamankan tersangka Guntor Bisono alias Unyil (22), karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras jenis Double L kepada saksi dan selanjutnya diamankan di Mapolres Blitar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Guntur Bisono, asal Dusun Selopuro Desa Selopuror Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar ditangkap di desa tempat tinggalnya, beserta barang bukti berupa 2 pil berlogo LL disita dari saksi dan uang tunai sebesar Rp 20.000, disita dari tersangka, serta 860 pil logo LL disita dari tersangka.
Iptu Burhanudin Kasubag Humas Polres Blitar kepada Petisi.co mengatakan, Guntur Bisono yang ditangkap Satreskoba Polres Blitar karena mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Pil logo LL kepada saksi dengan tanpa hak dan tanpa ijin yang sah.
Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, tersangka ditangkap karena melanggar Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Blitar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(min)