Edarkan Pil Koplo, Diciduk Reskrim Polsek Gudo Jombang

oleh -135 Dilihat
oleh
Kapolsek Gudo dan anggota bersama pelaku.

JOMBANG, PETISI.CO – Asak (33), ditangkap polisi karena berani mengedarkan pil koplo dobel L di wilayah hukum Polsek Gudo Polres Jombang, Kamis (22/2/2018).

Kabag Humas Polres Jombang Sarwiadji membeberkan, anggota Reskrim Polsek Gudo saat melaksanakan patroli pukul 21.30 Wib,  Kamis (23/2/2018) mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di warung tepatnya Desa Tanggungan Kecamatan Gudo  Kabupaten Jombang ada segerombolan pemuda yang mencurigakan.

“Polisi langsung menyelidiki dan mengintrogasi, ternyata pemuda yang bernama Asak (33) diketahui mengedarkan pil dobel L,” bebernya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5   bungkus plastik berisi 250 butir  Narkoba jenis Pil Dobel L dan 40 butir Narkoba jenis pil.

Pelaku diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun Kapas Desa Ndukuhklopo Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang diamankan di Papolsek Gudo.(rahma)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.