Edarkan Pil Koplo, Pemuda Jatipelem Diciduk Polsek Diwek

oleh -88 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

JOMBANG, PETISI.CO – Arif Febrianto (20), berani melanggar hukum dengan mengedarkan pil dobel L atau pil koplo, di Dusun Pranggang Desa Brambang Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

Kapolsek Diwek AKP Bambang, membeberkan, berawal dari informasi masyarakat,  bahwa ada warga yang mengedarkan pil dobel L. Menindaklanjuti informasi tersebut, pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Diwek dipimpin Kapolsek melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga mengedarkan pil double L.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 100 butir dan uang tunai Rp 40 ribu.

Karena pelaku mengedarkan pil double L tanpa ijin,  petugas menjeratnya Pasal 196 UU RI  36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun Pelem Desa Jatipelem Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, dilakukan penahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut,”  ujarnya. (yun)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.