Edarkan Pil Koplo, Pemuda Lumutan Ditangkap Tim Satnarkoba

oleh -61 Dilihat
oleh
Meidy Rio Sujatmiko

BONDOWOSO, PETISI.COPengedar pil koplo warna putih logo Y, bernama Meidy Rio Sujatmiko (26) ditangkap Satnarkoba Polres Bondowoso, dirumahnya Desa Lumutan RT 38 RW 08 Kecamatan Botolinggo,  Selasa malam (4/7/2017).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kasatnarkoba Polres Bondowoso, AKP Asib, SH memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, Rio langsung ditangkap bersama barang bukti 725 butir pil koplo uang tunai Rp. 200 ribu lebih, rokok dan handphone merk Nokia.

“Barang bukti sudah diamankan, dan tersangka diperiksa untuk mendalami asal usul barang tersebut,” kata AKP Asib.

Secara sah, Rio mengedarkan barang masuk jenis narkoba. Melanggar undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (cip/bam)