Edarkan Pil Koplo, Pemuda Pakuniran Diciduk Polres Bondowoso

oleh -103 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan

BONDOWOSO, PETISI.CO – Tidak henti-hentinya pelaku pengedar dan penikmat pil haram bergentayangan melakukan aksinya meskipun produsen, pengedar, dan penikmat pil logo Y  (koplo) sering ditangkap petugas kepolisian dan mendekam di sejumlah rumah tahanan.

Seperti Hendra Dwi Saputra (21), warga Desa Pakuniran Dusun Pangotaan RT.01, RW.05 Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso yang diringkus petugas karena terbukti sebagai pengedar pil haram berlogo Y pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 22.30 WIB oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Bondowoso.

Kasat Res Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, kepada petisi.co menjelaskan kronologis kejadian penangkapan pelaku, pada Rabu (17/7/2019) mendapat informasi jika di Dusun Pangotaan desa Pakuniran Kecamatan Maesan ada warga ditengarai menjual pil haram.

“Kemudian kami menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut hingga pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 22.30 WIB pelaku berhasil kami ringkus berikut barang buktinya, kemudian pelaku kita bawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Hadi Sukisman.

Kini Hendra Dwi Saputo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 197 Subs. 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya 28 butir pil logo Y, uang tunai Rp.55 Ribu hasil penjualan, dan Tab Evercoss type AT1D warna putih.(bang)

No More Posts Available.

No more pages to load.