Edarkan Ratusan Pil Koplo, Preman nDeso Diringkus

oleh -57 Dilihat
oleh
Tersangka diapit petugas.

PONOROGO, PETISI.CO – Sungguh mencemaskan bagi orang tua di jaman sekarang ini,  pasalnya peredaran obat obatan terlarang sudah merambah ke polosok-pelosok. Terbukti dari kejadian di ringkusnya Muklis Erkamdani (19), remaja asal RT 02/RW 06 Dukuh Jaten Desa Karangan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo, yang didapati membawa ratusan pil warna putih yang salah satu sisinya tertera huruf  LL.

Kejadian diringkusnya preman ndeso tersebut berawal adanya informasi masyarakat kepada jajaran Polisi dari Mapolsek Badegan yang sedang gelar Operasi Sikat Semeru II di wilayah hukumnya pada Selasa malam (19/12/2017).

Pada Selasa malam itu juga polisi langsung menindaklanjuti informasi masyarakat, dan sesampainya di lokasi yang dilaporkan yakni Poskamling yang berada di Dukuh Sekar Putih Desa Dayakan Kecamatan Badegan Ponorogo petugas menemukan dua orang yang sedang pesta mabuk mabukan di Poskamling tersebut.

Barang bukti yang diamankan.

Tidak bisa menghindar dan mengelak lagi saat polisi datang dan meringkusnya. Dari dua pelaku mabuk-mabukan tersebut anggota jajaran Mapolsek Badegan temukan satu botol berukuran 1,5 liter minuman keras jenis arak jowo dan 6 butir pil doubel LL yang dimasukan dalam kemasan bekas bungkus rokok GG mild warna biru.

“Dari tangan Moh. Anshori (33) warga RT 01/RW 02 Dukuh Sekar Putih Desa Dayakan Badegan,” tegas Kapolres Ponorogo AKBP. Suryo Sudarmadi ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres AKP. Sudarmanto pada Rabu (20 /12 /2017).

Masih menurut Sudarmanto, kedua pelaku mabuk-mabukan di Poskamling yakni Muklis Erkamdani dan Moh. Anshori tersebut langsung diglandang ke Mapolsek Badegan untuk dimintai keterangan terkait tindakannya dan keberadaan barang bukti yang juga diamnkan petugas.

“Dari hasil keterangan kedua pemabuk tersebut bahwa sebanyak 6 butir dalam kemasan rokok GG Mild warna biru terawbut sibeli oleh saksi yaitu Moh. Anshori dari Muklis Erkamdani senilai Rp. 35 ribu, dan dari tangan Moh. Erkamdani Polisi temukan Pil Warna Putih bertuliskan huruf LL sebanyak 17 kit dan masing masing kit berisi 6 butir pil. Dan selain kedua jenis barang berupa pil dan arak jowo kita juga amankan hand phone merk Oppo serta uang tunai 35 ribu sisa dari penjualan Pil setan tersebut, ” imbuh Sudarmadi kepada petisi.co.

Kabag Humas Polres juga menyatakan kalau Muklis Erkamdani ditetapkan swbagai tersangka pengedaran obat terlarang itu. “Tersangka dijerat pasal 196 UURI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, siapa yang mengedarkan atau sediakan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau keamanan khasiat atau kemanfaatan mutu,” pungkasnya. (mal)