Efek Tilang CCTV, Banjir Undangan Live

oleh -57 Dilihat
oleh
Kajari Surabaya Didik Farkhan SH, MH (kanan) bersama Sokip SH, MH praktisi media.

Catatan Didik Farkhan SH, MH, Kajari Surabaya

Sejak akhir Agustus 2017 lalu, selama dua pekan, saya mendapat tambahan job baru. Tampil live di beberapa studio TV dan siaran radio. Plus puluhan sesi wawancara media cetak dan online.  Ada apa gerang?

Semua gara-gara Tilang CCTV.  Kabar penerapan tilang berdasarkan bukti foto itu memang viral di Surabaya.  Banyak broadcast di medsos yang macam-macam infonya. Biasa, ada yang dibumbui. Dilebih-lebihkan. 

Begitu “panasnya” isu tilang CCTV, semua TV yang yang mempunyai studio di Surabaya “kompak” membuat acara live. Dan saya termasuk yang “diburu” sebagai narasumber. Mungkin karena Kejaksaan terkait dalam proses tilang. Dianggap tahu semua tetek bengek tilang.

Anggapan itu tidak salah. Jaksa memang ada peran dalam proses tilang. Peran Jaksa ada di tahap paling akhir. Yaitu sebagai eksekutor. Sebagai penerima denda untuk disetor ke kas negara dan menyerahkan barang bukti sesuai putusan Hakim.

Undangan tampil live pertama datang dari JTV Selasa (29/8). Mendadak memang. Baru jam 15.00 dikabari, untuk datang ke studio jam 19.30. “Kami mengundang Pak Kajari, Pak Kapolrestabes dan pakar hukum pidana Dr Hufron malam ini untuk bahas tilang CCTV,”undang Direktur JTV Imam Syafii.

Meski ada agenda lain, kalau ada undangan dari rekan media pasti saya dahulukan. Kebetulan Saya ingin menjelaskan sistem tilang CCTV dari kacamata hukum Acara Pidana. Sekaligus mau sosialisasi inovasi Kejari Surabaya dalam pelayanan tilang.

Beberapa inovasi tilang mulai delivery dan drive thru sampai aplikasi App ambiltilang.com telah diterapkan di Kejari Surabaya. Saya memang “obral” inovasi untuk pelayanan tilang ini. Maklum seminggu rata-rata lima sampai enam ribu pelanggar yang dilayani Kejari surabaya.

Soal obral inovasi pelayanan ini, saya memang senang membuat inovasi dengan IT. Bolehvdikata saya orang yang pro perubahan. Maka terhadap rencana Pemkot dan Polrestabes yang akan memberlakukan tilang CCTV itu pun saya sangat mendukung. 

Bentuk dukungan saya,  ketika tampil live selalu saya katakan, warga Surabaya harus bersyukur punya wali kota Bu Risma dan Polisi seperti pak Iqbal. Mereka sama-sama senang inovasi dan berpikir jauh ke depan untuk mengubah perilaku para pengendara.

Bisa jadi sebentar lagi Surabaya merupakan kota pertama di Indonesia yang menggunakan tilang by CCTV. Kereeeen….kan. Berarti Surabaya bakal sejajar dengan kota-kota negara maju lainnya. Seperti London, Tokyo atau Canberra yang sudah menerapkan tilang CCTV.

Tentang efektifitas tilang by CCTV itu, saya pernah merasakan sendiri betapa ditakuti para pengendara. Pada Mei lalu saya bersama Bu Risma dan pak Iqbal  perjalanan dari London-Liverpool-London. Sopir bus yang kami tumpangi begitu patuh rambu dan kecepatan. Padahal jalanan sepi.

“Meski jalanan sepi dan tidak ada polisi, kami diawasi 24 jam kamera CCTV pak. Kalau melanggar denda tilangnya mahal,” kata Michael sopir bus yang asli Polandia itu kepada kami mengapa ia tidak ngebut karena jalanan lengang.

Jujur saya saat itu terkesan dengan jawaban sopir bus itu. Betul selama perjalanan ia menyetir tidak ugal-ugalan. Saya sempat berpikir kalau perilaku sopir bus di Indonesia seperti Michael pasti angka kecelakaan lalu lintas bisa diturunkan.

Itu bukti teknologi mampu mengubah perilaku pengendara. Makanya selama ini saya percaya perubahan di birokrasi dan pelayanan masyarakat sangat efektif bila dilakukan dengan sebuah sistem aplikasi dengan IT.  

Kembali ke soal undangan live, undangan selanjutnya di BBS TV pada Selasa (5/9). Terakhir undangan ke SBO TV. Topiknya masih sama, penerapan tilang CCTV. Sedangkan Radio mulai El shinta, Radio Surabaya dan Merkuri.

Selama live dan wawancara ada banyak pertanyaan warga kepada kami. Yang paling banyak pertanyaan kapan dimulai penerapan tilang CCTV? Bagaimana prosedurnya? Apa benar bayar dendanya digabung saat bayar pajak kendaraan? Bagaimana untuk plat nomor luar kota Surabaya?

Untuk penerapan tilang ini memang pernah ada pertemuan semua instansi yang terlibat tilang. Polrestabes mengadakan FGD (31/8). Setelah FGD disepakati selama bulan September 2017 akan dilakukan sosialisasi.  Terhadap pelanggar masih diberi surat teguran. Baru di bulan Oktober 2017 dilakukan penindakan alias penilangan. 

Untuk pembayaran denda tilang saya pastikan tidak bareng saat bayar pajak kendaraan. Jadi prosesnya ya tetap sama dengan tilang yang sudah ada saat ini. Yaitu berdasarkan Perma Nomor 12 tahun 2016, disidangkan secara verstek dan besaran dendanya di share via website. Bayar denda non tunai lewat bank dan ambilnya di kejaksaan.

Menjawab pertanyaan proses penilangan, yang jelas awal mula dari rekaman terjadinya pelanggaran, data dikirim ke Samsat, dari nopol diketahui alamat. Nanti Polantas yang datang ke alamat. Setelah dikonfirmasi siapa pegendara kendaraan, langsung dilakukan penilangan.

Terakhir, soal pelanggar plat nomor luar jatim? Tetap akan diburu. Polrestabes akan bekerjasama dengan Polres atau Samsat propinsi lain. Nanti teknisnya akan diumumkan pihak Polres.

Memang melihat proses tilang CCTV  ini masih tampak ribet. Polantas tambah pekerjaan harus mendatangi alamat pemilik kendaraan. Saya semoat usul agar Polisi memperjuangkan regulasi dalan UU Lalu Lintas dan jalan Raya (LLAJR). Apa usulnya?

Untuk efektifitas, agar dalam UU dimasukkan asa hukum strict liability. Pertanggung jawaban mutlak. Artinya pemilik kendaraan yang tercatat di Samsat bertanggung jawab mutlak atas kendaraannya. 

Sehingga apabila pemilik meminjamkan, menyewakan, atau menjual tapi belum lapor, kalau kendaraan ini melanggar ia bertanggungjawab mutlak. Dengan adanya aturan itu nanti Polisi tidak perlu repot lagi mencari siapa pengendaranya. Jadi denda bisa digabung saat membayar pajak.

Pasti cara ini sangat efektif. Sama seperti di negara-negara maju. Tilang cukup ditagih ke pemilik. Atau dibarengkan pas bayar pajak kendaraan. Efek positif lainnya, pasti nanti orang jual mobil segera melapor.

Tapi ini kalau UU mengatur demikian. Saya berharap usul saya itu bisa diterima sebagai alternatif. Tapi kapan ya? 

Saya pesimis bisa cepat ada perubahan UU. Maklum DPR masih sibuk. Pasti masih lama. Sabar ya Pak Iqbal. Ayo tetap semangat, tilang CCTV harus terus dilanjut.

Meski anggota Bapak ketambahan job baru. Layaknya pak Pos. Mendatangi alamat secara door to door. Suatu perubahan memang membutuhkan pengorbanan. Bravo Pak Iqbal, Bu Risma dan warga Surabaya. Saya bangga jadi warga Surabaya. (Kang DF)