Eksekusi Rumah di Gumukbanji Kencong Diwarnai Ketegangan

oleh -49 Dilihat
oleh
Muhtar saat melakukan perlawanan.

JEMBER, PETISI.CO – Ratusan personil dari TNI dan Polri, Kamis (13/7/2017) pagi, amankan jalannya ekskusi rumah dan bangunan yang terletak di persil Nomor 201 kelas D1 tanah seluas 210 M2 di petok C 1643 yang berada di wilayah Desa Gumukbanji kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Pihak keluarga tergugat pasangan suami Istri (Muhtar dan Musriani ) tidak terima rumahnya dieksekusi. Mereka melakukan penghadangan dan perlawanan, saat petugas hendak melaksakan ekskusi, pasalnya mereka menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember cacat hukum.

“Kami tidak terima karena pihak penggungat yang bernama Mike Junaeda memanipulasi data akta jual beli yang terjadi pada tahun 2011 silam.”

Pasutri dengan dibantu keluarga yang lainnya berontak dan mengecam keras, ketika  petugas panitera Juru Sita dari PN Jember, memaksa kedua dan keluarganya untuk keluar dan mengosongkan rumah.

Menurut Muhtar, selain proses pelaporan masih bergulir di Polda Jatim atas permasalahan tanah dan bangunan miliknya, juga dirumahnya sedang dilakukan pengajian.

“Saya tidak terima, saya didholimi, saya merasa ditipu Mike, kalau memang dia punya bukti pembelian, mana.. coba tunjukan bukti jual beli dan pembayaran kalau dia beli rumah saya,” ujar Muhtar.

Sementara itu AKP Saidi Kapolsek Kencong mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengawalan dan pengamanan, meski sempat terjadi persitegangan antara petugas dan pihak keluarga, namun hal itu bisa direda dan eksekusi berjalan hingga selesai dengan pengawalan pihak keamanan.

“Kami hanya sebatas pengamanan tak lebih, karena itu adalah perintah UU, alhasil eksekusi berjalan aman hingga selesai,” tukasnya.(yud)