Eksekusi Tanah dan Bangunan Desa Kedungrejo Berlangsung Ricuh

oleh -72 Dilihat
oleh

SIDOARJO, PETISI.CO – Eksekusi lahan tanah dan bangunan di RT 10 RW 03 Desa Kedungrejo Kecamatan Waru berlangsung alot dan diwarnai kericuhan oleh
para warga pemilik rumah yang menempati lahan bersengketa.

Para warga dari puluhan KK (kepala keluarga)  tidak mau lahan yang diakui mereka dibeli dan bersertifikat itu dikosongkan secara paksa.
“Kami menempati ini dulunya membeli dan lahan ini juga bersertifikat. Ini buktinya sertifikat yang kami miliki dengan keabsahan, ada logo Garudanya lengkap dan sebagainya,” teriak salah satu warga.

Aksi blokade jalan dan saling dorong antara warga dan polisi berlangsung lama. Berkat negoisasi antara warga dan Kapolsek Waru, akhirnya para warga bersedia mengosongkan rumahnya.

“Aparat kepolisian tugasnya mengamankan jalannya eksekusi. Bukan membatalkan eksekusi. Yang mempungai kewenangan membatalkan eksekusi pihak pengadilan,” kata Kapolsek Waru Kompol H. M Fathoni.

Hadirnya polisi disini, lanjut Fathoni agar eksekusi berjalan lancar dan warga yang lahan dan rumahnya akan dieksekusi, jangan sampai ada yang tersakiti secara fisik.

“Jadi saya berharap, warga jangan melakukan perbuatan yang tidak diinginkan,” imbuh Kompol Fathoni.

Panitera PN Sidoarjo, Sambodo kepada para warga menyatakan, sesuai Nomor : 05/eks/2017/PN bahwa bangunan dan tanah seluas 1.500 meter persegi yang masih didiami warga desa terpaksa harus dieksekusi, karena Pengadilan Negeri Sidoarjo memenangkan pihak penggugat Sda Suwarni.

Sambodo menghimbau kepada para warga untuk segera pindah dan mengosongkan bangunan di atas lahan sengketa.

“Surat ini dinyatakan sah, dan mohon jangan dihalangi jalannya proses eksekusi,” tegasnya.

Secara terpisah, kuasa hukum tergugat,  Atet Sumanto menanyakan kepada pihak juru sita PN Sidoarjo tentang surat kuasa dari pemohon yang mana di penetapan yang dibacakan atas nama Suwarni yang mana pemberi kuasa sudah meninggal.

Atet Sumanto menilai bahwa penetapan eksekusi dari PN cacat hukum. “Penetapan PN Sidoarjo ini cacat hukum, ” ungkap Atet Sumanto.(eka/ari)