Empat Begal Jalanan Dilumpuhkan Satreskrim Polres Bangkalan

oleh -87 Dilihat
oleh
Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera bersama Kapolres Bangkalan AKBP. Bobby P Tambunan S.I.K, SH, didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu. Suyitno SH. saat jumpa pers.

BANGKALAN, PETISI.CO – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), sesuai dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, Selasa (16/7/2019).

Atas dasar Laporan Polisi, kejadian pada Jumat 24 Mei 2019, di Jl. Raya Timur Kampus UTM Ds. Telang Kec. Kamal Kab. Bangkalan dan pada Selasa, 25 Juni 2019 di Jl. Raya Pandahah Ds. Pandahah Kec. Kamal Kab. Bangkalan.

Hadir dalam press release tersebut, Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera bersama Kapolres Bangkalan AKBP. Bobby P Tambunan S.I.K, SH, didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu. Suyitno SH.

Kapolres Bangkalan AKBP. Bobby P Tambunan, menjelaskan, kronologis kejadian yang terjadi pada 24 Mei 2019 saat korban pulang dari cafe suka suka bersama dengan rekannya mengendarai motor Honda Beat warna putih biru, dan melintas di jalan timur kampus UTM.

“Saat itu korban merasa diikuti dua orang yang tak dikenal, mengendarai motor Suzuki Satria warna putih biru dan saat hendak masuk ke depan kosnya, korban dan rekannya dihadang dua orang tak dikenal dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, menyebabkan korban dan rekannya terjatuh dari motornya,” ungkap Kapolres.

Kemudian salah satu tersangka langsung menghampiri korban dengan mengacung acungkan senjata tajam, lalu setelah itu tersangka mengambil tas yang berisi laptop milik korban dan rekannya, selanjutnya dua orang tersangka membawa motor korban.

Pada kronologis yang ke dua, lanjut AKBP. Bobby P Tambunan, kejadian pada 25 Juni 2019, saat itu korban menjemput teman perempuannya di rumah kosnya. Setelah itu korban membonceng temannya untuk mengantarkan pulang ke Kec. Galis, Kabupaten Bangkalan dengan melewati Jl. Raya Telang Pandebeh.

Kemudian tiba tiba dari arah belakang korban dipepet oleh tiga orang tersangka. “Pada saat itu korban menghentikan laju motornya, dan teman korban langsung berteriak dengan melawan pelaku, namun naas pelaku langsung menbacok korban menggunakan senjata tajam mengenai kepala dan tangan korban, kemudian salah satu dari pelaku langsung menaiki motor korban dan membawa kabur ke arah timur,” ungkap Bobby.

Berdasarkan kejadian tersebut dan laporan dari korban, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangkalan, melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MS yang diduga telah membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

“Selanjutnya, pada pukul 03.00 anggota Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HI bin Mustar, dan pada pukul 04.30 wib anggota Satreskrim menangkap pelaku kedua, yaitu S dan D dirumahnya Ds. Tanjung bumi, Kec. Tanjung bumi Kab. Bangkalan,” papar Kapolres.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Kapolres bahwa tersangka HI, H dan S juga telah melakukan perampasan sepeda motor lainnya di empat TKP, sebagaiman laporan yang sudah diterima oleh anggota.

“Dan tersangka Heru eksekutor terpaksa kita lumpuhkan, karena tersangka ini raja tega yang merampas dan membacok korban,” kata Kapolres

Sementara ini tersangka yang berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Bangkalan sebanyak 4 orang tersangka, diantaranya, Heru Irawan bin Mustar (25) pelajar, warga Dusun Galis, Desa Sendang laok Kec. Labang Kab. Bangkalan sebagai Eksekutor, Moh Sihon bin Matrullah (28) swasta, warga Dsn. Labang barat Ds. Labang Kab. Bangkalan sebagai penadah, Sukdi AR bin Abdurohman (46) sebagai penadah, warga Dsn. Bajik Rt 01 Rw 4 Desa Tanjung bumi Kecamatan Tanjung bumi Kab. Bangkalan, Dofir bin H. Imron (36) sebagai penadah, warga Dusun Bajik Rt 2 Rw 4 Desa. Tanjung Bumi Kec. Tanjung bumi, Kab. Bangkalan.

Saat ini terdapat dua tersangka yang masih DPO, dan masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Bangkalan, yang mana kedua tersangka tersebut bernama Hanan (25) warga Dsn Galis Ds. Sendang laok, Kec. Labang Bangkalan dan Sinol (25) warga Dsn Galis Ds Sendang laok Kec. Labang Bangkalan. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.