Empat Pejudi Biliar Digulung Polsek Diwek Jombang

oleh -46 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka

JOMBANG, PETISI.CO – Hartono (45) asal Desa Ketanon Diwek, Suharsono (37) asal Desa Jabaran Mojowarno, Slamet Hariyanto (41) Bulurejo Diwek dan Pamungkas (27) Desa Catakgayam Mojowarno berani melanggar hukum dengan judi biliar di wilayah hukum Polsek Diwek Kabupaten Jombang.

Kapolsek Diwek AKP Bambang membeberkan,  berawal dari anggota reskrim Polsek Diwek mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi biliar di Dusun Sambisari Desa Ceweng Kecamatan Diwek.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar, kemudian anggota reskrim dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim melakukan penggrebekan pada Jumat tanggal 22 September 2017 sekira jam 15.30 Wib dan berhasil menangkap pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Bambang, ditemukan barang bukti satu set alat bilayard (Meja, bola, stik, segitiga), 1 papan score serta kapurtulis, 5 coint bilyard dan uang tunai Rp. 536.000,-

Hasil Gelar perkara awal keempat pelaku patut diduga keras ada perbuatan pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 ke 2e Sub 303 Bis ayat 1 ke-2e KUHP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku dibawa ke Polsek Diwek guna proses penyidikan lebih lanjut.(yun)