F-PKB Soroti 11 Poin yang Harus Dievaluai Pemkab Bondowoso

oleh -96 Dilihat
oleh
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO –  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)  dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, menyoroti 11 poin yang harus dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Selasa (11/6/2019) di gedung kantor DPRD setempat.

Dalam tanggapan F-PKB yang dibacakan oleh Suhartatik,  pertama disampaikan, bahwa Opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) ini tidaklah menjadi jaminan. Mengapa demikian, karena seluruh pelaksanaan program pada tahun anggaran 2018 sudah sesuai dengan rencana dan dilaksanakan secara benar.

Menurutnya,  masih  menjumpai disejumlah program kegiatan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih mendapatkan catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia  (BPKRI).

“Salah satunya masih ditemui adanya kelebihan pembayaran yang mengharuskan rekanan atau OPD wajib mengembalikan ke Kas Daerah. Kelebihan pembayaran itu antara lain terjadi pada :

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
  2. Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP).
  3. BAGIAN UMUM Sekretariat Pemerintah Daerah.
  4. Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Koesnadi.
  5. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

“Ini menandakan masih ada kelemahan perencanaan dan pengawasan yang dilakukan, baik oleh konsultan maupun oleh pengawas lapangan bahkan oleh Inspektorat itu sendiri,” urainya.

Selain itu, ia menyampaikan,  bahwa, F-PKB menilai masih dimungkinkan beberapa  program kegiatan yang sama masih terjadi  OPD lain.

Kelebihan pembayaran ini tidak bisa kita lihat hanya sebagai kekeliruan administrasi keuangan semata. Akan tetapi sudah pada kerugian yang dirasakan oleh masyarakat yang  sudah tidak secara utuh menerima manfaat dari hasil pembangunan.

“Kami yakin, terjadinya kelebihan pembayaran ini sebenarnya disebabkan adanya item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau bahkan kekurangan volume,” jelasnya.

Sedangkan pada poin Kedua, Pembinaan dan pelatihan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)  dirasa masih belum maksimal. hal ini ditandai dengan masih banyaknya pelaku UMKM yang belum bisa memanfaatkan Hasil pelatihan dan bantuan peralatan yang diberikan karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan kualitas barang yang di bawah standart.

“Tidak hanya itu,  pengadaan barang, tidak hanya terbatas pada UMKM, kualitasnya hendaknya disesuaikan dengan Pagu Anggaran yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ketiga, relokasi pasar hewan ternak yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2017 dan ditunda sampai dengan tahun 2018, hingga saat ini belum juga realisasi. “Mohon penjelasan,” centusnya.

Selain itu, relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari alun-alun Kota Bondowoso ke Jembatan Ki Ronggo juga belum direalisasikan.

Keempat, terhadap pembinaan dan evaluasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat dan Inspektur masih sangat jauh dari sempurna.

Sehingga penyajian laporan keuangan danpelaksanaan kegiatan masih dinilai tidak optimal. Hal ini, ditandai masih banyaknya desa belum memahami tentang penata usahaan  dan pelaporan ADD dan DD tersebut.

“Masih ditemukannya bendahara yang tidak menyusun laporan pertanggung jawaban sebagai pendukung pengeluaran Kas Desa. Disamping itu, juga masih terjadinya penarikan dana ADD dan DD Sacara tunai secara keseluruhan setiap kali dana masuk ke rekening desa dan di simpan secara pribadi oleh kepala desa (Kades) atau bendahara desa,” tuturnya.

Kelima,  masih ditemukannya perbedaan data hutang pajak antara Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan rekapitulasi penyetoran pajak di beberapa desa. “Mohon penjelasannya,” pintanya.

Keenam, pengurusan berkas administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masih dinilai Ribet dan tidak simpel.

“Usul kami, hendaknya, Pemkab Bondowoso, melakukan inovasi yang dapat membuat pelayan administrasi kependudukan mudah dan cepat mengingat saat ini kecanggihan teknologi yang sudah sangat pesat. Selain itu, pengurusan administrasi kependudukan harusnya ada kepastian penyelesaian dalam pembuatannya supaya masyarakat tidak bolak balikmengurus berkas tesebut,” ujarnya.

Ketujuh, pendataan aset daerah untuk segera diselesaikan.

Kedelapan, Dinas Pariwisata perlu melakukan pembinaan pelayanandan manajemen kepada pelaku usaha di bidang wisata. “Mengingat destinasi wisata yang ada telah menjadi icon Bondowoso,” katanya.

Kesembilan, pemeliharaan infrastruktur jalan perlu ditingkatkan lagi. “Salah satunya dengan perbaikan dan pemelihaan drainase di pinggir jalan,” usulnya.

Kesepuluh, Penampungan sampah sementara di KelurahanTamansari mohon untuk dicarikan lahan baru. Warga sekitar lokasi tersebut serta pengguna jalan mengeluhkan bau menyengat di tempat itu. “Kami juga meminta kepada DLHP untuk mencari solusi teknologi pemisah sampah ‘organik non organik’ agar dapat diolah lagi dengan maksimal.

Melihat kabupaten atau daerah lain yang sudah menerapkan aturan tentang penggunaan plastik, kiranya perlu adanya legalitas formalpenggunaan plastik di Bondowoso untuk menyadarkan masyarakat bahwa sampah plastik butuh ratusan tahun untuk terurai.

Kesebelas, saat ini, Bondowoso merupakan ladang empuk bagi berdirinya toko modern, seperti Indomart dan Alfamart. Payung hukum, yaitu  Peraturan Daerah (Perda) tentang toko modern tersebut telah diundangkan, akan tetapi tidak ada regulasi pendukung yang mampu mengimplementasikan klausul per klausul ayat pada Perda penerapannya.

“Kita melihat Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Bondowoso, sudah banyak melanggar aturan yang ada baik  di Perda pemerintahan saat ini maupun yang lama, seperti ada pembiaran atau kadang ada kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Toko tradisional yang saat ini kondisinya sudah banyak gulung tikar karenatidak mampu bersaing dengan toko modern.”

Pada pemerintahan yang baru, kami meyakini bahwa keluh kesah ini tdak akan terjadi lagi saat ini. Toko tradisonal seperti pracangan dan lain-lain, hendak menjadi perhatian serius demi mengangkat ekonomi rakyat kecil, harapnya.

Kesebelas, Klinik Paru yang ada di Desa pancoran Kecamatan Bondowoso, perlu mendapat perhatian serius sehingga pembangunan termasuk sarana dan prasarananya yang ada di dalamnya dengan menelan biaya yang cukup tinggi tidak terkesan mubadzir.

“Sebagai informasi yang bahwa petugas yang ada di klinik tersebut hanya seorang dokter, itu pun hanya dokter umum, bukan dokter spesialis dengan dibantu oleh dua petugas yang honornya diambilkan dari kantong dokter itu sendiri,” tutupnya.(bang)

No More Posts Available.

No more pages to load.