FGD PWI Jatim ‘Bedah’ Maraknya Hoax dan Media Abal-Abal

oleh -185 Dilihat
oleh
Peserta diskusi Focus Group Discussion (FGD) dalam rangkaian Hari Pers Nasional 2017

SURABAYA, PETISI.CO –  Fenomena perkembangan media siber dan maraknya berita bohong atau hoax, menjadi perhatian serius PWI Jawa Timur. Sebagai bagian dari masyarakat pers yang identik dengan dunia informasi dan komunikasi, PWI Jatim menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangkaian Hari Pers Nasional 2017, Sabtu (25/03/2017), di Graha PWI Jawa Timur.

“Kami ingin masyarakat pers Jawa Timur dan pengelola media siber mengikuti atau update terhadap perkembangan teknologi informasi, revisi UU ITE dan fenomena maraknya hoax. Sebagai insan pers yang bertanggung jawab, pengelola media perlu menyelaraskan produksi informasi atau berita dengan ketentuan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Akhmad Munir, Ketua PWI Provinsi Jawa Timur, mengawali pembukaan diskusi ini.

FGD bertajuk “Badan Siber Nasional dan Revisi UU ITE Terkait Kebebasan Pers dan Maraknya Hoax” ini, menghadirkan Prof. Henri Subiakto, SH, MA, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) bidang hukum, sekaligus Ketua Pokja pembentukan dan revisi UU ITE wakil dari pemerintah.

Pembicara lainnya, Drs. Djoko Tetuko (Ketua Dewan Kehormatan Daerah PWI Jatim), serta praktisi media siber, Febby Mahendra Putra, SH, penanggung jawab dan pemimpin redaksi Tribunnews.com.

Prof. Henri Subiakto dalam peparannya menyoroti dunia maya atau dunia cyber yang telah memasuki hampir seluruh aktifitas manusia. Era digital sangat mempengaruhi setiap aspek kehidupan dan utamanya sudah menyasar pada anak-anak.

“Apakah kita mau perkembangan dunia maya yang sudah demikian massif bahkan sangat mempengaruhi anak-anak ini berlangsung tanpa aturan? Kehadiran UU ITE dimaksudnya sebagai regulasi agar semua pihak bertanggungjawab di dunia siber ini,” ujar Henri Subiakto sembari menjelaskan revisi UU ITE telah disahkan Nopember 2016 lalu.

Guru Besar Komunikasi FISIP Unair ini juga mengaku resah dan prihatin dengan membanjirnya informasi dan berita-berita hoax. Henri Subiakto menegaskan, hoax adalah informasi yang menipu atau informasi yang dipalsukan secara sengaja yang bentuknya bisa melalui berita, pesan singkat, SMS  dan WhatsApp, serta berbagai media sosial.

“Bisa juga lewat foto-foto yang sudah direkayasa, seperti foto lama diakui sebagai foto baru, atau bisa juga foto di luar negeri, tapi ditulis di Indonesia,” katanya.

Membohongi Publik

Informasi yang dimaksudkan dan diniatkan untuk menipu dan membohongi publik itu diproduksi lalu disebarkan oleh media sosial dan media online abal-abal. “Media-media abal-abal ini memang bukan perusahaan pers, tidak berbadan hukum PT, tapi bisa meraup rupiah ratusan juta rupiah per bulan. Bahkan ada yang dapat milyaran rupiah per tahun,” terang Prof. Henry Subiakto.

Ketua Pokja UU ITE ini juga menyampaikan tentang Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Jika terbukti dan ada kerugian dari sisi konsumen, maka sanksi pidananya enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Tapi bila tidak ada unsur kerugian konsumen, ancaman hukumannya direvisi hanya 4 tahun, sehingga penegak hukum tidak bisa menahan tersangka pelanggar UU ITE,” kata Henri Subiakto.

Adapun Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Timur Drs. Djoko Tetuko menyampaikan munculnya ‘agama baru’ berupa ponsel pintar atau handphone siber. Agama baru ini telah merubah segalanya, termasuk mengalahkan peran orang tua kepada anak.

“Intensitas hubungan orang tua dengan anak, kalah oleh ponsel pintar ini. Lebih banyak waktu anak mengakses informasi dari ponsel. Ini berbahaya dan harus diwaspadai,” tutur Djoko Tetuko.

Djoko Tetuko juga menekankan perlunya tabayyun atau konfirmasi sebelum membuat, dan menyebarkan sebuah berita. Begitu pula dalam membaca dan mencerna informasi.

Sementara pelaku pengelola media siber atau media online, Febby Mahendra Putra mengatakan, penyebaran kabar hoax bisa dari berbagai saluran. Pertama dari media sosial seperi Facebook dan Twitter baik akun terverifikasi maupun akun yang tidak terverifikasi oleh pengelola media sosial.

“Tapi berita-berita hoax itu bisa saja juga bersumber dari media mainstream, media alternatif dan tentu media abal-abal yang tidak akurat informasinya serta tanpa upaya verifikasi,” kata Febby Mahendra.

Sering kali soal kebutuhan kecepatan pemberitaan suatu informasi menjadi faktor kurangnya akurasi dan verifikasi. “Bagi media, kita kembali pada ketentuan di UU Pers, kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber yang telah ditandatangani oleh Dewan Pers bersama masyarakat pers tahun 2012 lalu,” tutur Febby. (bon)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.