BLITAR, PETISI.CO – Pasca meninggalnya Ketua DPRD Kota Blitar beberapa hari yang lalu, akhirnya DPRD Kota Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Blitar Periode 2014 – 2019.
Dalam agenda Paripurna tersebut dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW), karena anggotanya yang juga Ketua DPRD Kota Blitar, Glebot Catur Arianto telah meninggal dunia.
“Sesuai mekanisme, harus ada Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Glebot Catur Arianto,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiharto kepada sejumlah awak media
Lebih lanjut Totok menjelaskan, sesuai ketentuan penggantinya merupakan caleg yang suaranya dibawah Glebot Catur Arianto dari Dapil Sananwetan, yaitu Yusuf.
Namun karena Yusuf juga sudah meninggal dunia, sehingga digantikan suara dibawahnya, yaitu Sugeng Praptono.
“Untuk tahap selanjutnya kita mengirimkan usulan ini ke Wali Kota Blitar untuk diteruskan kepada Gubernur agar mendapat pengesahan,” jelas Totok Sugiharto.
Totok Sugiharto menambahkan, sementara untuk penunjukan pimpinan dewan, masih menunggu dokumen dari Partai. Namun dari Fraksi PDI Perjuangan sudah mengajukan dua nama, yaitu Said Novandi dan Sugeng Praptono sebagai pengganti yang menduduki Ketua DPRD Kota Blitar.(min)