Gara-gara Rp 20 Ribu, Bablas Penjara

oleh -36 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – Tergiur dengan imbalan uang Rp 20 ribu dan mengkonsumsi sabu secara gratis dari hasil menjadi perantara sabu-sabu,  Vevri Sunjaya (32), warga Gundih IV Surabaya ini harus berurusan Polisi dan kini mendekam di sel Polsek Karangpirang Surabaya.

“Saya cuma disuruh teman untuk membelikan sabu, setelah saya dapat barangnya dan mau saya antar, tiba-tiba ditangkap polisi,” kata Vevri, Kamis (24/8/17).

Penangkapan tersangka ini bermula saat ia memesan 1 poket sabu seberat 0,5 gram kepada Nikan atas titipan Feri seharga Rp 300 ribu. Setelah mendapatkan sabu tersebut, tersangka akan memberikan barang haram itu kepada Feri. Manun apes, saat melintas dijalan Raya Dupak, Vevri keburu diringkus Polisi.

Kapolsek Karangpilang, Kompol Eko Widodo mengatakan, berdasar informasi yang kami peroleh bahwa tersangka ini telah bertransaksi narkoba, saat itu juga kami lidik dan kami tangkap.

“Saat kami geledah, pelaku kedapatan membawa sabu dikantong celananya,” kata Kompol Eko, Kamis (24/8/17) sore.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram dan polisi masih berupaya melakukan pengejaran terhadap Nikan serta Feri yang merupakan penyuplai dan pemilik barang tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka Vevri dijerat dengan pasal 112 dan 114 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (han)