PONOROGO, PETISI.CO – Jajaran petugas dari Unit Reskrim Polsek Sambit telah berhasil menangkap Samudji alias Pramu Bin Jemiran (57), pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Sulamsri alias Benik (45 ) warga Dukuh Glagahan, RT 001/ RW 002, Desa Maguwan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, yang terjadi, Senin (10/9/ 2018), sekira pukul 17.30 WIB.
Tindak penganiayaan yang terjadi di pekarangan rumah belakang Samudji warga Dukuh Glagahan, Rt 001/ RW 002, Desa Maguwan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo bermula pada hari Senin (10 /9/2018) sekira pukul 17.00 wib, korban datang kerumah terlapor, untuk mencari Umi Mahmudah ( 28) anak dari pelaku atau terlapor. Sebelumnya memang sudah ada permasalahan di antara keduanya. Hingga pada saat itu terjadilah pertengkaran mulut antara korban dengan Umi.
Bahkan saat itu korban sedang adu fisik dengan Umi, dan kebetulan pelaku yang saat itu bekerja membenahi rumah yang tidak jauh dari lokasi cekcok mulut dan adu fisik kedua perempuan itu, akhirnya terlapor yang masih membawa sebuah martil untuk peralatan kerja menghampiri korban.
“Rupanya, tidak terima dengan umpatan korban, terlapor mengejar korban yang pergi ke tepi sawah belakang rumah terlapor. Kemudian terlapor tanpa banyak kata langsung memukul kepala korban menggunakan martil (palu). Korban melindungi kepalan bagian belakangnya menggunakan tangan sambil berteriak minta tolong,” beber Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda. Teguh Satriyo.
Mengetahui istrinya dipukul menggunakan martil (palu) oleh Samudji, Suyono (45 ) yang merupakan suami dari korban itu langsung melaporkan kejadian yang mengakibatkan luka istrinya ke Mapolsek Sambit. Selanjutnya suami korban membawa istrinya berobat ke puskesmas Sambit lalu dirujuk ke RSUD Dr. Hardjono Ponorogo guna mendapatkan pengobatan dan perawatan.
Ipda. Teguh Satriyo menambahkan penganiayaan tersebut mengakibatkan korbannya mengalami luka patah tulang jari (jari manis & jari tengah) tangan kanan, (ibu jari) tangan kiri serta luka robek pada bagian kepala belakang yang harus dilakukan perawatan medis.
Masih menurut Satriyo, motif dari kejadian berdarah tersebut, karena pelaku geram dengan korban yang telah berulang kali mengusik keluarganya. Sehingga dengan spontan pelaku langsung menghajar korban. Didasari motif perekonomian dan warisan, korban sering bertengkar dengan keluarga pelaku.
“Motifnya pelaku merasa tidak nyaman sering di usik korban dan sampai saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah martil (palu) besi warna hitam dan pelaku diancam dengan pasal 351 ayat (2) KUHP,” pungkas Satriyo. (mal)