Gelar Konsultasi Publik, Pemkab Blitar Menghasilkan 4 Prioritas

oleh -63 Dilihat
oleh
Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar Konsultasi Pablik

BLITAR, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar Konsultasi Pablik untuk membahas Ranwal guna menyempurnakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)  di ruang Candi Penataran Kantor Pemkab Blitar di Kanigoro.

Dari hasil konsultasi pablik ini, menghasilkan empat yang akan diprioritaskan oleh Pemkab Blitar, mulai dari fokus pada target yang akan dicapai sesuai target sasaran dan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Renstra Pejabat Daerah, yakni penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, pemenuhan dan peningkatan kualitas infrastruktur dasar, peningkatan daya saing ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, industri kecil, serta koperasi yang berbasis pertanian dan pariwisata, serta fasilitasi Pilkada Periode 2021-2026.

Dalam acara tersebut, dihadiri oleh, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD Pemkab Blitar, DPRD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkab Blitar untuk memberikan saran dan pendapat  terhadap rancangan awal RKPD 2020.

Sebagai narasumber Dr. Aang Afandi, SE. MM., dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang.

Kepala Bappeda Pemkab Blitar, Ir Suwandito, mengatakan, diadakanya kegiatan ini untuk memperoleh saran dan masukan dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan, untuk menjadi bahan dalam rencana awal RKPD.

“Kegiatan konsultasi publik ini adalah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Blitar Tahun 2020 dan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 80 ayat (1) Permendagri No 86 tahun 2017, “ kata Suwandito.

Lebih lanjut Suwandito menjelaskan, bahwa rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dibahas bersama dengan kepala Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.

Sehingga pelaksanaan  konsultasi publik ini menjadi hal yang sangat penting, karena merupakan bahan untuk penyusunan dukumen Ranwal RKPD  yang merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan, serta penyusunan anggaran tahun 2020.

“Dalam kerangka itu, semua hasil kesepakatan hari ini nantinya akan di godok di tingkat Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar,“ jelasnya.

Wakil Bupati Blitar Marhaeinis  Urip Widodo dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dokumen Ranwal RKPD yang dimusyawarahkan ini  merupakan bentuk penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Periode 2016-2021. Yang di dalamnya memuat penjabaran dari visi misi Kepala Daerah yang harus dicapai dalam kurun waktu lima tahun.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khususnya dalam rangka memenuhi Permendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 80 ayat (1) mengamanahkan bahwa dokumen Ranwal RKPD harus dimusyawarahkan bersama forum, yang disebut konsultasi publik. yang melibatkan stakeholders dan masyarakat.

Lebih lanjut, Marhenis menjelaskan, tahun 2020 merupakan tahun pemantapan kinerja Bupati dan Wakil Bupati Periode 2016-2021. Karena tahun 2021 merupakan tahun akhir pencapaian visi misi.

“Namun demikian, tahun 2021 juga merupakan tahun politik, yang menyebabkan kemungkinan besar kinerja pemerintahan sedikit terhambat, maka melalui forum musyawarah ini diharapkan masyarakat akan mengetahui dan ikut memikirkan tentang bagaimana kondisi keuangan daerah, apa prioritas pembangunan daerah, serta program kegiatan apa yang akan menjadi prioritas di tahun 2020, yang merupakan tahun ke-empat perencanaan pembangunan, “ jelas Marhenis.

Marhenis menambahkan, Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2021 tidak dapat menlanjutkan program itu, karena sudah menjadi demisioner di bulan Januari. Untuk itu, capaian kinerja di tahun 2020 menjadi hal yang sangat penting, untuk menuntaskan 6 agenda priotitas Kabupaten Blitar.

,Adapun 6 prioritas itu, yakni, penataan perkotaan  Kanigoro, penanggulangan dan pengentasan kemiskinan, pengembangan pariwisata dan kawasan pedesaan, pengembangan dan pengolahan produk pertanian, pengembangan daya saing UKM dan peningkatan akses pelayanan kesehatan, perlu di ketahui sejak perencanaan pembangunan tahun 2018.

Pemkab Blitar tidak lagi memberlakukan plafonisasi, namun telah menyusun penganggaran berbasis Money Follow Program Priority. Artinya tidak semua program akan didanai di tahun 2020.

Namun program yang mendukung capaian prioritas pembangunanlah yang akan didukung dengan sumber dana yang cukup, agar pembangunan Kabupaten Blitar dapat lebih terarah, fokus dan bertanggungjawab.

Disamping itu, sejak akhir tahun 2016 hingga saat ini Pemkab Blitar tetap menjadi pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya dalam hal perencanaan, penganggaran dan perijinan.

Setiap semester Pemkab Blitar membuat laporan progress perbaikan serta dilakukan evaluasi secara langsung terhadap capaian reaksi KPK yang telah disusun, seperti  Aplikasi E-PRADAH (Elektronik Perencanaan Pembangunan Daerah), merupakan produk daerah yang diberlakukan sejak tahun 2016.

Hasil dari aplikasi tersebut, berupa dokumen Renja, RKPD dan PPAS. Selanjutnya, pada tahun 2018, sistem informasi E-PRADAH telah terintegrasi dengan aplikasi SIMDA. Hal ini merupakan salah satu rekomendasi dari KPK untuk menjamin terwujudnya transparansi dan akuntabilitas.

“Mulai dari proses perencanaan sampai dengan penganggarannya. Mengingat kedepan proses audit yang dilakukan BPK dimulai dari audit perencanaanya, “ tutup Marhaenis.(adv/hms/min)

No More Posts Available.

No more pages to load.