Gembonng Curanmor Pasuruan Dibekuk Satreskrim

oleh -44 Dilihat
oleh
Pelaku saat baru tiba di Mapolres Pasuruan

PASURUAN, PETISI.CO – Dihari yang bersejarah bangsa Indonesia ke 72 Tahun, jajaran satreskrim Polres Pasuruan dibawah kendali AKP Tinton Yudha Riambodo selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan, kembali menunjukan kinerja cukup membanggakan.

Yakni menangkap gembong pencurian motor dan mobil yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Pasuruan serta meresahkan masyarakat.

Menurut Kasat Reskrim AKP Tinton Yudha Riambodo,  “Pelaku berhasil dibekuk petugas pada 17 Agustus sekitar pukul 09:00,” tegasnya.

Lebih lanjut, pelaku ini diburu petugas sejak bulan September 2014 lalu setelah melakukan pencurian di rumah salah satu warga Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen bersama satu rekannya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan para saksi mata kejadian, akhirnya petugas mengarah pada pelaku ini.

Perburuan pada pelaku akhirnya membuahkan hasil, dimana petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku atas nama Sudiono alias pak Tek (37), warga Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Berada di wilayah Mojokerto.

Tak lama setelah menangkap Sudiono, petugas mengintrograsinya dan kemudian muncul nama Samad (40) warga Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Dimana dalam pengakuan Sudiono, bahwa Samad telah meninggal dunia.

Pengakuan tersebut tak dipercayai begitu saja oleh petugas, namun setelah dilakukan pengechekan di rumah pelaku Samad. “Ternyata pelaku Samad telah meninggal dunia sesuai dengan keterangan dari pihak keluarga serta pihak pemerintah desa setempat,” ungkap AKP Tinton.

Ditambahkan, dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil pick up nopol N 8905 TF beserta STNK dan BPKB milik korban. Selain itu dari data yang ada,pelaku ini merupakan residivis curat motor dan mobil. Pelaku ini juga telah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

Saat ini pelaku telah berada di Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan. “Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas perwira polisi dengan tiga balok dipundaknya ini.

Sementara itu dari data yang berhasil dihimpun petisi.co, di rumah pelaku Sudiono petugas juga menemukan banker di rumahnya dan berisi beberapa barang curian, diantaranya gergaji senso dan beberapa sparepart motor. Pelaku ini juga dikenal sadis saat melakukan aksinya. Dimana pelaku tak segan melukai para korbannya dengan sajam, jika melakukan perlawanan.(hen)