SIDOARJO, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Tanggulangin menangkap pelaku tindak pidana pencurian, alat penyemprot hama, merk Dragon Star.
Informasi yang diperoleh, awalnya petugas menerima laporan dari Imam Suhadi, warga Dusun Kedunganten, Desa Kalitengah, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, akhirnya berhasil diamankan Suyadi, warga Sidowayah, Kec Beji Pasuruan.
Menurut petugas, kejadian pencurian adalah di pekarangan rumah belakang di Kedunganten, Desa Kalitengah, Kec. Tanggulangin, pada Kamis (7/8/2017) sekitar pukul 11.30.
“Saat itu korban sendirian di belakang pekarangan rumah, melihat ada pelaku masuk ke dalam pekarangan dengan merusak pagar,” ujar petugas.
Tak lama kemudian, pelaku keluar dan diteriaki oleh korban, “Maling, maling.” Dari situlah akhirnya pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke mapolsek.(ari)