Hakim dan Pegawai PN Surabaya Menjalani Tes Urine

oleh -28 Dilihat
oleh
Tampak suasana proses tes urine yang dilakukan petugas BNN di PN Surabaya. Tes ini diwajibkan untuk seluruh pegawai dan para hakim yang bertugas di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pengadilan Tinggi (PT) berkerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di seluruh Indonesia untuk melaksanakan tes urine terhadap Hakim dan pegawai Pengadilan.

Bisa jadi, hal itu sebagai wujud dari tindak lanjut dampak tertangkapnya Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat bernama Firman Affandy atas perkara narkoba, beberapa waktu lalu.

Kali ini, giliran Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjalani tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Selasa (26/9). Bertempat di lantai 6 Gedung PN Surabaya, tes urine yang dilakukan sekitar pukul 08.00 pagi ini diikuti oleh 168 orang yang terdiri dari Hakim, pegawai dan staf pada PN Surabaya.

“Sebanyak 168 orang, terdiri dari Hakim dan pegawai PN Surabaya menjalani tes urine. Hasilnya, semuanya negative tidak mengkonsumsi narkotika,” kata Kasi Penguatan Lembaga Rahab BNNP Jatim, dr Purwanto, Selasa (26/9).

Dijelaskan Purwanto, tes urine ini merupakan permintaan dan intruksi langsung dari pusat, dalam hal ini Mahkamah Agung bekerjasama dengan BNN. Demi terbebas dari peredaran gelap dan mengkonsumsi narkoba, lanjut Purwanto, seluruh Hakim dan pegawai Pengadilan di seluruh Indonesia diwajibkan untuk dites urine, salah satunya di PN Surabaya.

Dalam hal ini BNNP Jatim hanya menindaklanjuti surat permintaan tes urine yang dilayangkan oleh Pengadilan. Untuk daerah lainnya, Purwanto mengaku, hal itu akan dilaksanakan oleh BNN Kota pada masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Tujuan lainnya yakni untuk mensukseskan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).

“Tes urine ini merupakan instruksi dari MA, bahwa seluruh pejabat dan pegawai di Pengadilan harus di tes urine. Kami hanya pelaksana, kebetulan Pengadilan mengajukan surat untuk tes urine, dan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, juru bicara PN Surabaya, Sigit Sutriono berharap agar seluruh penegak hukum dan pegawai di PN Surabaya terbebas dari narkoba. Apalagi sebagai penegak hukum yang sering menyidangkan kasus narkoba, Sigit berharap para Hakim tidak sampai terjerumus dan mencoba narkoba.

“Harapannya tentu PN Surabaya bebas dari peredaran dan penggunaan narkoba. Terutama bagi Hakim yang setiap hari mengadili perkara narkoba, jangan sampai kita sendiri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Termasuk bagi karyawan PN Surabaya juga, harus bebas dari yang namanya narkoba,” tegas Sigit.

Sebagaimana diketahui, Polresta Bandar Lampung menangkap Firman Affandy di rumahnya di Jl Wolter Monginsidi, Lampung, atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Atas pebuatannya, pria yang merupakan Hakim di PN Liwa, Lampung Barat ini diberhentikan dari jabatannya. Hingga Mahkamah Agung (MA) mengintruksikan Pengadilan Tinggi (PT) bekerja sama dengan BNN di seluruh Indonesia untuk melaksanakan tes urine terhadap Hakim dan pegawai Pengadilan. (kur)