Hakim Tolak Praperadilan Henry

oleh -36 Dilihat
oleh
Hakim Tolak Praperadilan Henry

SURABAYA, PETISI.CO – Upaya Henry Jocosity Gunawan, terdakwa perkara penipuan dan penggelapan untuk lepas jeratan hukum melalui gugatan praperadilan yang diajukan akhirnya kandas.

Hal itu terjadi saat hakim tunggal Pujo Saksono menyatakan praperadilan yang diajukan Henry J Gunawan tersebut gugur demi hukum, seperti tertuang dalam putusan sela yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/9/2017).

Hakim Pujo menilai tidak ada alasan atau dalil hukum yang kuat untuk mengabulkan praperadilan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa ini.

Dalam amar putusannya, hakim Pujo menyatakan, gugurnya praperadilan berdasarkan landasan hukum yang mengacu pada pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP. Selain itu, telah disidangkannya materi pokok perkara dalam kasus ini juga menjadi acuan hakim Pujo dalam menjatuhkan putusan ini

Menurut hakim, apabila praperadilan diterima, hal itu akan mengganggu proses pemeriksaan materi pokok perkara yang saat ini telah disidangkan. “Hal itu juga akan terjadi ketidakpastian hukum,” ujar hakim Pujo.

Atas dasar itulah, hakim menyatakan bahwa praperadilan Henry ditolak. “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan Henry J Gunawan gugur demi hukum,” tegas hakim Pujo.

Usai sidang, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry mengaku masih belum bersikap atas putusan yang dijatuhkan hakim Pujo ini. “Saya harus informasikan dulu ke klien, apakah klien mau lakukan upaya hukum atau tidak,” katanya.

Menurutnya, putusan praperadilan ini bukanlah final. Sesuai pasal 81 KUHAP, lanjut Sidik, pihaknya masih bisa melakukan upaya hukum. “Mahkamah Agung tidak boleh menolaknya,” terangnya.

Perlu diketahui, Henry mengajukan praperadilan terhadap Kejati Jatim dan Kejari Surabaya atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus penipuan dan penggelapan atas laporan Caroline C Kalampung. (kur)