Harta Kekayaan Mundjidah Calon Bupati Jombang 2018 Naik

oleh -45 Dilihat
oleh
Calon Bupati Jombang, Mundjidah Wahab dalam suatu kegiatan.(ist)

JOMBANG, PETISI.CO – Calon Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menanggapi santai kenaikan signifikan harta kekayaannya selama menjadi Wakil Bupati Jombang periode 2013-2018.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, kenaikan harta kekayaan yang beberapa waktu lalu diserahkan ke KPK, dikarenakan naiknya nilai dari benda tersebut.

“Kita sudah serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tes kesehatan juga sudah lolos. Kenaikan angka di LHKPN itu karena nilai harganya saja yang naik, barangnya tetap,” jelasnya, beberapa waktu lalu.

Mundjidah menyebutkan, pengaruh inflansi berpengaruh besar dalam penambahan angka kekayaannya.

Selain itu, Mundjidah juga menyebutkan harta yang ia miliki sebagian besar merupakan peninggalan atau warisan.

“Ya pengaruh inflansi dan itu pun harta peninggalan. Kalau jumlahnya saya lupa,” pungkas Mundjidah.

Terpisah, menurut ahli ekonomi, Didik Setiawan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan bulan Desember 2017 mengalami inflasi sebesar 0,71 persen. Sedangkan secara tahun kalender 2017, besaran laju inflasi mencapai 3,61 persen.

Diperkirakan inflansi pada tahun 2018 berkisar pada angka 4-5 persen.

“Besaran inflasi tahun 2017 terbilang cukup positif, sebab berada jauh di bawah target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 4,3 persen. Ini tidak jauh berbeda untuk Jombang 2018 ini,” jelasnya.

Didik menjabarkan, bila seseorang memiliki harta tak bergerak berupa tanah bernilai Rp 2 miliar, dengan asumsi tingkat inflansi 5 persen setiap tahun, maka empat tahun kemudian tanah tersebut bernilai 2,4 miliar.

“Kalau asumsi tingkat inflasi setiap tahun 5 persen, berarti dengan memiliki harta tak bergerak senilai Rp 2 miliar maka ditambahkan Rp. 100 untuk tahun pertama dan empat tahun kedepan. Ya kalau dihitung pertambahan nilai dari Rp 2 miliar akan menjadi Rp. 2.431.012,555,” tambahnya.

Pria yang menjadi dosen di Institut Agama Islam Bani Fattah ini menambahkan, dengan mengetahui angka inflansi seseorang juga bisa mengetahui harga minimal ketika ingin menjual sebidang tanahnya.

Karena tanah yang berharga Rp 4 miliar tidak mungkin laku bila dijual dengan harga Rp 12 miliar, karena kenaikannya cukup tajam. Selain itu, kenaikan tersebut tidak normal dan terlalu berlebihan.

“Rumus memprediksi inflansi yaitu Y’ = a + b Xn, Y yaitu nilai yang dicari, a merupakan koefisien dan b yakni constanta. Sedangkan n sama dengan tahun keberapa dan X nilai pada tahun berapa,” paparnya.

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Hj. Mundjidah yang menyebut tidak ada penambahan harta tidak bergerak, namun kenaikan harta kekayaannya yang mencapai 200 persen merupakan imbas dari inflasi.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan LHKPN yang terlah disetor ke KPK dan bisa diakses publik melalui laman kpk.go.id. Jika tahun 2013 saat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya Rp 4 miliar lebih, kali ini kekayaan Mundjidah menjadi Rp 12,4 miliar atau mencapai kenaikan hingga 200 persen.

Kekayaan tersebut terdiri dari harta bergerak (mobil) dan tidak bergerak (tanah dan bangunan). Demikian seperti diberitakan faktualnews.co, Rabu (25/1/2018). (rahma)