Hasto Kristiyanto Sebut Chinchin Wanita Teraniaya

oleh -244 Dilihat
oleh
Hasto Kristiyanto (kanan) dan Chinchin bertemu pada salah satu acara yang digelar kader PDIP beberapa waktu lalu

Hukum di Surabaya Harus Ditegakkan

SURABAYA, PETISI.CO – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebut Trisulowati alias Chinchin adalah wanita yang teraniaya oleh ulah suaminya sendiri, Gunawan Angka Widjaja, bos Empire Palace. Hal itu disampaikan Hasto saat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (5/2/2017).

“Hukum di Surabaya harus ditegakkan dengan betul,” tegas Kordinator Juru Bicara Pemenangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014 ini. Ia juga berharap Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, institusi yang sedang menguji perkara Chinchin saat ini untuk bisa menegakkan hukum secara tegas dan tepat.

“Sebetulnya itu kan persoalan suami-istri. Jangan sampai terjadi intimidasi yang mengatasnamakan hukum. Tidak boleh itu terjadi,” ujarnya.

Mantan anggota DPR RI tahun 2004-2009 ini juga mempertanyakan soal singkatnya waktu yang dibutuhkan aparat terkait dalam memutuskan perkara tersebut sempurna (P-21). “Masak berkas belum selesai kok sudah P-21,” tambah Hasto.

Makin hari, dukungan terhadap Chinchin, terdakwa penggelapan dan pencurian dokumen Empire Palace, datang semakin deras. Bahkan, dukungan tersebut, tak hanya datang dari dari kalangan pakar, aktifis dan politikus saja, dukungan dari para ulama pun mulai menyentuh terdakwa yang sempat ditahan akibat laporan suaminya sendiri ini.

Untuk diketahui, perkara ini terjadi berawal dari laporan Gunawan Angka Wijaya, bos Empire Palace, yang tak lain adalah suami terdakwa sendiri. Gunawan tega melaporkan terdakwa karena dinilai telah menggelapkan dan mencuri sejumlah dokumen milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), perusahaan yang juga berkantor di gedung megah Empire Palace, jalan Blauran Surabaya itu.

Padahal menurut terdakwa, dokumen itu dipindahkan sesuai permintaan tim audit guna menindaklanjuti perintah Gunawan untuk dilakukannya audit keuangan pada perusahaan properti tersebut. Pemindahan dokumen dari Empire Palace ke Apartemen Gunawangsa Surabaya itu, dilakukan agar proses audit itu bisa dilaksanakan secara obyektif dan independen.

“Dan audit itu sendiri, dilakukan atas permintaan Gunawan. Lah saat kita mau melaksanakan audit, kok malah dilaporkan mencuri dokumen. Padahal selama ini, terkait dokumen-dokumen perusahaan itu dia tidak tahu menahu dan tidak tahu keberadaannya, karena memang yang mengurusi kerjaan adalah saya selaku direktur. Dan yang terpenting, pemindahan dokumen itu masih tahap proses, belum semua dokumen dipindahkan, bahkan yang dipindahkan itu lebih banyak kopian dokumen dan brosur-brosur, tidak ada dokumen penting, bahkan buku pelajaran anak-anak ada diantara tumpukan dokumen tersebut,” terang Chinchin.

Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 367 ayat 2 jo pasal 363 ayat 1, 376 jo pasal 374 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (kurniawan)