Imigrasi Jember Deportasi Warga Negara Malaysia

oleh -150 Dilihat
oleh
bernama Ong Ken Sem (nomor dua dari kiri)

JEMBER, PETISI.CO – Menindaklanjuti laporan warga masyarakat Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember kepada Kantor Imigrasi kelas ll Jember, tentang keberadaan seorang Warga Negara Asing di Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari, setelah dilakukan penyidikan, ditemukan seorang laki-laki bernama Ong Ken Sem alias Yakob Ong bin Abdullah, lahir di Serawak 8 November 1958 kewarganegaraan Malaysia.

Selama ini, warga negara Malaysia tersebut tinggal di Dusun Plalangan RT.002 RW. 004 Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember.

Kartana, Kepala Kantor Imigrasi kekas II Jember menjelaskan,   Ong Ken Sem alias Yakob dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia, dikarenakan yang bersangkutan terbukti telah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal,” ungkap Kartana.

Dengan dikawal 2 orang petugas kantor Imigrasi kelas ll Jember, warganegara Malaysia tersebut diberangkatkan pada 06 April 2018 melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya menggunakan maskapai penerbangan Malysia Air Lines (MH 0870) jurusan Surabaya – Kuala Lumpur.

Dari Kuala Lumpur – Tawau menggunakan maskapai penerbangan Malaysia Air Lines (MH 2664). Setelah deportasi kepada warga negara tersebut diusulkan untuk dimasukkan daftar pencekakan selana enam bulan.(eva)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.