Imigrasi Selamatkan 5.800 Orang Korban Perdagangan Orang

oleh -38 Dilihat
oleh
Direktorat Jendral Imigrasi mengadakan Forum Diskusi Rakyat, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jember

JEMBER, PETISI.CO – Direktorat  Jendral Imigrasi  mengadakan Forum Diskusi Rakyat, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jember,  tentang Kerjasama Keimigrasian dalam penanggulangan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.

Acara digelar di Pendopo Kabupaten Jember dibuka oleh Wakil Bupati Jember  Drs. H. Muqit Arief.

Terkait perdagangan orang,  Dirjen Lantas Keimigrasian  Cucuk Koswala   menjelaskan, kurang lebih 5.800 orang terselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang.

Dalam hal ini,  melalui pengajuan paspor ke Imigrasi yang ditunda keberangkatannya, diduga  non prosedural.

Cucuk Koswala  mengatakan, bahwa Imigrasi dan pemerintah daerah dan aparat terkait berkewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat,  melalui  fungsi masin-masing, guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Dengan melakukan pengetatan  terhadap pemohon paspor yang diduga akan menjadi TKI ilegal atau non prosedural, sudah seharusnya  Imigrasi  yang memberikan dokumen paspor  yang melakukan pengetatan.

Masih menurut Dirlantas Imigrasi, “Kita bukannya mempersilit, akan tetapi  justru melakukan  perlindungan  kepada masyarakat, agar mereka terhindar dari tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Dengan melakukan penundaan keberangkatan terhadap  warga negara Indonesia yang diduga akan menjadi TKI non prosedural  yang berangkat melalui tempat pemeriksaan Imigrasi, baik bandara maupun pelabuhan  laut,  juga perlintasan.

“Hingga saat ini terdapat 4.880 orang penerbitan paspor yang ditunda ditambah 920 orang yang ditunda keberangkatannya di Kantor Imigrasi,  terhitung mulai Januari hingga Oktober  2017,” ungkap  Cucuk Koswala.

Artinya, sudah terselamatkan 5800 orang dari tindak  pidana perdagangan orang oleh Imigrasi.

Pada akhir penjelasannya kepada wartawan, Cucuk Koswala menegaskan,  bahwa pembuatan paspor secara non prosedural oleh oknum petugas akan diberikan sangsi, sesuai undang-undang  tentang perlindungan pekerja Imigran Indonesia.

Untuk itu, dari Direktorat Jendral Keimigrasian selalu mengadakan monitoring dan evaluasi rutin dari pusat.

Cucuk juga berpesan  untuk Kantor Imigrasi Jember,    sebagai aparat atau instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat  sudah seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Menurutnya,  Kantor Imigrasi bukan hanya memberikan pelayanan, tetapi juga melakukan penegakan hukum  Imigrasi  dan security negara.

“Karena peran Imigrasi harus betul-betul  dikedepankan dengan tidak mengabaikan penegakan hukum,” tegasnya.(eva)