Ini Penjelasan Benny, Jika Ada Pegawai Pemprov Mudik Bawa Mobil Dinas

oleh -33 Dilihat
oleh
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov. Jatim, Benny Sampir Wanto

SURABAYA, PETISI.CO – Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs. Benny Sampirwanto, MSi menjamin kalau semua PNS di lingkungan  Pemprov Jatim akan patuh dengan aturan yang dibuat oleh Gubernur Jatim Dr. Soekarwo.

Demikian juga terhadap  adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 003.2/11136/032.2/2017 tanggal 13 Juni 2017, tentang himbauan larangan pemakaian randis untuk mudik lebaran.

“Di Birokrasi tidak akan ada yang berani jika yang memerintahkan Pak Gubernur,” ujar Benny Sampirwanto dikonfirmasi petisi.co, mengenai sanksi jika ada pegawai yang mokong, membawa mobil dinas untuk mudik.

Menurut Benny Sampirwanto, di birokrasi Pemprov Jatim, semua satu garis. “Jadi tidak mungkin ada yang tidak menyerahkan mobilnya,” ujar pejabat berkumis, alumni Universitas Jember ini.

Bahkan, pihaknya berani menjamin, kalau Surat Edaran Gubernur Jatim ini akan dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jatim.

Seperti diberitakan sebelumnya, semua pegawai Pemprov Jatim dilarang mudik membawa kendaraan dinas. Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No. 003.2/11136/032.2/2017 tanggal 13 Juni 2017, tentang himbauan larangan pemakaian randis untuk mudik lebaran.

Menurut Benny, berdasarkan SE tersebut semua kendaraan roda dua atau empat harus diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk pada hari Jum’at, tanggal 23 Juni 2017 pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Bagi kendaraan dinas Setdaprov Jatim diserahkan di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya. Sedangkan kendaraan dinas yang dikelola OPD ditempatkan di masing-masing OPD.

“Untuk kendaraan bus, pick up dan truk sesuai dengan garasi yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Ditambahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dihimbau untuk melakukan pemantauan dan operasional lapangan terhadap penggunaan kendaraan dinas. Satpol PP juga diminta melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.

Lebih lanjut disampaikan, untuk pengembalian randis dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 2 Juli 2017 selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB. (kip)