Inspektorat Pemkab Ponorogo Janji Tindak Bila Rekanan Ingkari Akad Kontrak

oleh -39 Dilihat
oleh
, Dam Gedangan Senilai Rp 1, 9 M Sudah Retak

Retaknya Plengseng Dam Gedangan Harus Diperbaiki

PONOROGO, PETISI.CO – Retaknya plengseng Dam Gedangan di Sungai Sumberjo Desa Munggu Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo yang pekerjaannya dibiayai dari dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2017 senilai Rp 1,9 milliar, proyek yang dikerjakan oleh CV. Mandiri Bangun Perkasa dengan akhir pekerjaan pada Desember 2017 tersebut menjadi perhatian khusus Inspektorat Pemkab Ponorogo.

Pasalnya, masih dalam tahap P1 sudah muncul kerusakan pada plengseng sayap dari pada Dam yang diperuntukan pengairan luas area persawahan kurang lebih 40 ha itu.

Kepala Inspektorat Pemkab Ponorogo, Hadi Prayitno ketika dikonfirmasi terkait Dam Gedangan yang nilainya tidak sedikit tersebut untuk urusan fisik, pihaknya mengaku bukan kewenangannya.

Kendati demikian, pihaknya tetap koordinasi dengan pejabat yang berwenang, yaitu dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal ini di Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang.

“Kalau masih tahap P1 itu masih kewenangan PPK (dinas PU-PR) untuk menindaklanjuti atau memerintahkan pihak rekanan (CV) dalam perbaikan sesuai butir – butir ketentuan dalam akad kontrak, dan Inspektorat hanya memantau perkembangannya dan akan bertindak bila terjadi pengingkaran kontrak,” kata Hadi Prayitno dengan tegas.

Masih menurut Hadi, pihaknya akan menunggu hasil koordinasi PU dengan rekanan.

“Pihak kami sudah dengan Pak Cipto (PU) telah kita koordinasikan untuk lakukan langkah-langkah dan telah ada kesanggupan untuk tindak lanjutin (perbaiki kerusakan).”

Sementara, pihak CV. Mandiri Bangun Perkasa, Basuki kepada petisi.co dengan tegas, untuk laksanakan perintah PPK.

“Iya mas, kita siap kok memperbaiki sesuai pihak PPK selama masa perbaikan, karena kita kerja sesuai spek teknis, bisa dicek kualitas pasangannya,” ujarnya membela diri.(mal)