Jaksa Tuntut Kawanan Bocah Pelaku Cabul 18 Bulan

oleh -48 Dilihat
oleh
ilustrasi

SURABAYA, PETISI.CO –  Enam dari delapan bocah pelaku pencabulan Kalibokor Surabaya dituntut 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tuntutan itu dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/4/2017).

Dua terdakwa, oleh jaksa dikenakan pasal persetubuhan sedangkan empat terdakwa lainnya didakwa pasal pencabulan.

Sedangkan dua pelaku lagi, diloloskan dari jerat hukum oleh jaksa karena dinilai tidak layak untuk diajukan ke persidangan.

“Kedua pelaku masih berusia dibawah 12 tahun,” ujar jaksa.

Untuk diketahui, kasus pencabulan kepada ZR (13)  ini terjadi di kawasan Ngagel dan Kalibokor Surabaya.  Polisi menetapan delapan tersangka antara lain JS (14), AD (14), LR (14), AS (14), MI (9), MY (12), BS (12), dan HM (14). Saat ditangkap semua pelaku itu tidak ditahan oleh polisi lantaran usianya dibawah umur.

Kawanan pelaku yang berjumlah delapan ini mencabuli ZR, sejak April 2016. Dari keterangan korban, dia sendiri sudah dicabuli sejak masih TK atau sekitar umur empat tahun.

Sementara orang yang pertama melakukan pencabulan tersebut adalah AS, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Awalnya AS hanya melakukan pelecehan terhadap ZR, mulai dari meremas payudara hingga menciumi ZR. Hal itu terus berlanjut hingga AS dan ZR masuk SMP.

Saat ditangkap polisi, AS ternyata tidak hanya mencabuli ZR saja, melainkan AS juga mengenalkan ZR dengan pil koplo. Bahkan hampir setiap kali sebelum melakukan pencabulan itu, dia terlebih dahulu memberikan ZR pil koplo jenis doubel L itu. Setelah dalam kondisi mabuk, AS langsung melakukan perbuatannya.

Sejak saat itu, korban seperti ketagihan seks. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh tujuh tersangka lain untuk ikut serta melakukan pencabulan itu. Berbeda dengan AS, tujuh pelaku mulai melakukan perbuatan itu kepada korban sejak bulan April  2016 lalu.

Mereka mencabuli korban secara beramai-ramai di beberepa tempat seperti balai RW dan di pinggir kereta tidak jauh dari rumahnya.

Korban yang sudah ketagihan seks dan pil koplo sering membeli pil doubel L tersebut dengan cara mengemis di makam yang tidak jauh dari rumahnya.(kur)