Janji Bisa Masukkan Jadi PNS, Kades Diciduk Anggota Polres Mojokerto

oleh -36 Dilihat
oleh

MOJOKERTO, PETISI.CO –  Akibat melakukan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan uang pelicin Rp 150 juta,  Abdul Mukti yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Rabu (13/9/2017) ditangkap anggota TIPITER Polres Mojokerto saat pelaku berada di Balai Desa setempat.

Kasus ini sendiri bermula ketika korban yakni Putu Parta warga Magersari Kota Mojokerto sekitar bulan Januari 2017 mendatangi pelaku untuk meminta tolong masuk atau bekerja sebagai PNS di Pemkab Mojokerto.

Niat korban kemudian diterima oleh pelaku dengan janji korban akan masuk atau bekerja sebagai PNS pada bulan Maret 2017 tanpa tes dengan syarat korban harus membayar uang sebesar Rp 150 juta dan korban memberikan.

Tidak hanya itu dengan janji pelaku tersebut dua sepupu korban yakni Sandi dan Angga juga ikut. Kali ini pelaku meminta uang sebesar Rp 167 juta dan para korban memberikan dengan tanda terima berupa dua buah kwitansi pembayaran.

Namun hingga kasus ini dilaporkan, pelaku tidak juga bisa memenuhi janji dan memasukan para korban menjadi PNS. Akibat tidak ada kejelasan, korban akhirnya meminta uang miliknya kepada korban dan hanya dikembalikan sebesar Rp 32 juta.

Atas kejadian ini korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP.Sutarto membenarkan tentang penangkapan tersebut dan kasus ini kini masih dalam penanganan anggota Reskrim.

“Sedikitnya ada dua saksi yang sudah diperiksa yakni atas nama Hadi Prayitno dan Endah Darania, dari pengakuan korban, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 132 juta, untuk perkembangan kasusnya kita masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(sof)