MAGELANG, PETISI.CO – Polisi berhasil menangkap 4 tersangka di tempat berbeda. Dua diantaranya adalah seorang residivis jaringan narkoba. Tersangka atas nama Heri Joko Santoso asal Dsn. Carikan, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Dia ditangkap di Desa Kemirikerep, Kemirirejo, Magelang Selatan.
Dari hasil penggledahan ditemukan barang bukti yang mengindikasikan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut ada 4 bungkus plastik kecil sabu dengan berat yang berbeda.
Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap tersangka lain atas nama Alfin Oktavian. Ternyata tersangka adalah pemesan dari barang tersebut.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah handphone LG Nexsus warna hitam didalamnya terdapat transaksi jual beli antara Heri dan Alfin.
Penyidik menetapkan Heri terkena pasal 112 terkait menyimpan, dan menggunakan Narkotika. Subsider pasal 127 ayat (1) UU RI tahun 2009.
Untuk Alfin ditetapkan pasal 112 dan Subsider pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sat Res Narkoba Res Magelang Kota juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di lain tempat dan jaringan berbeda. Atas nama Yuli Rudianto dan Dani Sulistyo. Hasil penyelidikan, tersangka akan mengambil barang bukti di sekitar Jalan Wahidin, Kelurahan Potrobangsan, Magelang Utara.
Polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip yang berisi Sabu seberat 5 gram, dan barang bukti lain yang mengindikasikan penyalahgunaan narkoba.
Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut informasi yang didapat, barang didapat dari luar kota Magelang. “Nanti kita akan melakukan pengembangan untuk menangkap siapa pemasok-pemasoknya,” ujar Kapolres Magelang Kota Hari Purnomo, S.I.K, S.H.(olive)