Panwas Pantau Money Politic
SURABAYA, PETISI.CO – Semakin mendekati hari pencoblosan, 17 April 2019, para calon anggota legislatif (Caleg), semakin gencar melakukan gerakan untuk mendapatkan dukungan pemilih. Berbagai cara dilakukan, ada yang memasang secara besar-besaran jumlah bener di pinggir jalan, ada yang mengajak pemilih jalan-jalan ke luar kota, serta ada pula caleg yang mempersiapkan untuk bagi-bagi uang (money politic).
Para caleg ini melakukan berbagai cara, mengambil hati pemilih, dengan harapan bisa mendulang suara terbanyak, sehingga bisa lolos ke kursi wakil rakyat.
Modus para caleg ini pun sangat mudah diendus. Mereka mendekati para tokoh dan ketua-ketua lembaga RT/RW, dengan memberi janji-janji. Bahkan ada seorang ketua RT di wilayah Pakal yang ditawari uang belasan juta, untuk mendapatkan suara di atas 100 pemilih.
“Tetapi saya menolak, ini jelas pelanggaran dan mencederai demokrasi kita,” ujar seorang ketua RT yang enggan disebut namanya kepada petisi.co.
Sementara, untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para Caleg DPRD Kota, Provinsi, DPR RI di wilayah Surabaya barat, khususnya di wilayah Kecamatan Pakal juga terkesan semrawut, dan banyak terdapat pelanggaran.
Seperti yang nampak di sepanjang jalan raya wilayah Pakal, diantaranya Jalan Raya Babat Jerawat, Jalan Raya Pakal dan Benowo, terlihat APK para caleg semrawut, ada yang sobek, ada juga yang roboh dan banyak juga yang dipasang dan dipaku pada pohon-pohon.
Di jalan tersebut, puluhan pohon banyak ditempeli dengan atribut kampanye para calon legislatif.
“Ini menggangu keindahan wilayah, dan jelas-jelas pelanggaran kalau memasang bener caleg di paku di pohon-pohon,” kata Mulyadi, warga Kelurahan Babat Jerawat.
Menurutnya, pernah ada upaya penertiban terhadap APK yang dianggap melanggar, yang dilakukan Panwascam bersama Satpol PP. Namun, lagi-lagi pemasangan APK di pohon masih saja terjadi.
“Saya rasa semua ini karena kurangnya pengawasan dari Panwas. Selain itu, bisa jadi penertibannya juga tidak gencar atau juga sanksinya tidak tegas,” ucap tokoh di PBI berdarah Madura ini.
Berdasarkan peraturan KPU nomor 33 tahun 2018 perubahan atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu yang mengatur mengenai desain, materi, ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan APK, bahwa APK yang melanggar harus ditertibkan.
Pantauan di lokasi, sepanjang jalan raya di wilayah Kec. Pakal, pohon – pohon yang berada di pinggir jalan raya dan di dalam perumahan, dijadikan sebagai media kampanye bagi para calon.
Hal serupa juga terlihat di dalam area kawasan Perum Pondok Benowo Indah (PBI), APK para calon juga banyak yang dipasang pada pohon – pohon. Banner penampakan wajah sang calon Anggota Dewan beserta nama lengkapnya, juga tertanam di pohon yang ada di jalan raya maupun di dalam perumahan PBI.
“Harusnya ada sanksi tegas agar caleg ataupun tim kampanyenya bisa tertib. Kalau yang seperti ini tidak usah dipilih, karena tidak taat aturan dan tidak sayang pohon,” kata Mulyadi yang juga Ketua RT di Perum PBI.
Sementara, Panwas Kecamatan Pakal dikonfirmasi di kantornya, mengatakan, akan menindaklanjutinya dan menertibkannya. Menurutnya, kalau yang menempel di pohon – pohon dipastikan itu melanggar.
“Sudah sering kita tertibkan mas, apalagi sekarang ini lagi gencar – gencarnya mereka memasang, dan untuk yang melanggar akan segera kita tertibkan, terutama yang ditempel di pohon – pohon dinyatakan melanggar,” ujar M. Khoirul Amin, anggota Panwascam Pakal, Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran.
Sementara itu, terkait dugaan maraknya money politik dan sangsinya, pihaknya akan konsultasi terlebih dahulu ke pusat. Antisipasinya, jika ada kampanye caleg akan dikawal salah satu dari anggota Panwas untuk mengawasi.
“Kalau mengenai sangsi terhadap caleg yang bagi – bagi uang, saya menunggu surat dari pusat,” kata Khoirul.
Masih Khoirul, jadi kalau untuk masalah sangsi, saya harus tanya dahulu kepada teman – teman Bawaslu kota. Kalau antisipasinya, jika ada kampanye nanti kita akan ikut untuk melakukan pengawasan.
“Nanti akan saya tanyakan jika ada yang terbukti bagi – bagi uang, seperti apa dan harus kita apakan. Jadi sementara saya akan minta saran dulu ke Bawaslu kota. Yang jelas jika terjadi money politik akan kita cegah, mengenai sangsinya akan kita sampaikan ke pusat,” pungkas M. Khoirul Amin anggota Panwas Kec. Pakal Surabaya.(bah)