Jika Pemerintah Tolak Menutupi Defisit Anggaran BPJS, DJSN: Itu Tidak Betul

oleh -69 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta kepada Pemerintah untuk menutupi defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Defisit keuangan itu, karena kesalahan pemerintah dalam menetapkan tarif kepada peserta jaminan kesehatan yang lebih rendah.

“Jangan menetapkan tarif lebih rendah, tapi kalau kurang tidak mau menutup. Itu tidak betul namanya,” kata anggota DJSN, Ahmad Ansyori kepada wartawan di Surabaya, Jumat (9/11/2018).

Pihaknya sudah mengingatkan Pemerintah untuk melaksanakan usulan DJSN tentang pembiyaan jaminan kesehatan agar tidak mengalami kekurangan anggaran. Namun, warning DJSN tersebut, tidak digubris oleh pemerintah.

“Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) No 40 Tahun 2004, DJSN bertugas mengusulkan kepada Presiden besaran iuran untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Usulan itu sudah dilakukan DJSN sejak tahun 2014 dan 2015,” ujarnya.

Menurutnya, DJSN sudah mengusulkan kepada pemerintah tentang pembiayaan jaminan kesehatan sebesar Rp 36 ribu. Ketika pemerintah kemudian memilih menetapkan tarif yang lebih rendah dari usulan DJSN, berarti sejak awal sudah dapat diduga akan terjadi kekurangan.

Pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp 19.500 untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tarif Rp 25.500 untuk peserta umum (kelas 3). Peserta PBI merupakan anggota BPJS Kesehatan yang menerima subsidi, namun iuran yang dibayarkan termasuk di batas bawah.

“Jadi, kita sudah mengingatkan kepada pemerintah boleh memilih menetapkan lebih rendah dengan pertimbangan sendiri. Konsekuensinya gunakan pasal 48 UU DJSN itu yaitu kalau terjadi kekurangan pendanaan, maka pemerintah harus menutupnya,” ujarnya.

Tarif Rp 36 ribu itu, lanjutnya, sudah ideal. Rumus sederhananya kesesuaian antara manfaat dan pendanaan. Di UU sudah ditetapkan manfaat seluruhnya, kecuali kosmetik dan kecelakaan kerja karena ada problem PKK.

“Nah, kita hitung biayanya harus Rp 36 ribu. Itu dasarnya. Kalau tidak mau Rp 36 ribu, ada dua cara, yaitu, kurangi manfaatnya atau manfaat tetap, tutupi selisihnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) serta pemanfaatan dana pajak rokok. Rencana ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR guna membahas di Gedung DPR RI, Senin (17/9/2018).

Sepanjang tahun lalu, BPJS Kesehatan mencatatkan defisit keuangan sebesar Rp 9,75 triliun. Jumlah pendapatan iuran dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hanya sebesar Rp 74,25 triliun. Sementara jumlah klaimnya mencapai Rp 84 triliun. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.