SURABAYA, PETISI.CO – Proyek pedestrian yang dikerjakan oleh PT DJM (Diatasa Jaya Mandiri) di jalan Bubutan, disinyalir ditemumukan sejumlah penyimpangan yang berpotensi merugikan anggaran negara.
Dari pengamatan di lapangan banyak box beton dan plat beton yang tidak menggunakan label merex. Kondisi ini jelas sangat diragukan akan kualitas box, dan bisa dipastikan setiap ection pekerjaan diragukan.
Ketika pejabat pembuat komitmen (PPK), Ganjar dikonfirmasi soal dugaan pelanggaran yang dilakukan kontraktor, yang seharusnya menggunan beton box sesuai fabrikasi, berjanji akan menindaklanjutinya.
“Nanti akan saya tanyakan pengawas dan tenaga ahli saya dari independen untuk mengecek di lokasi proyek tersebut. Jika benar kontraktor tidak menggunakan beton box yang sudah ditentukan, saya tidak akan membayar pekerjaan tersebut,” tegas Ganjar.
Masalahnya, akibat pengerjaan yang asal-asalan, akan mengakibatkan anggaran bocor dan indikator terjadinya penyimpangan harga satuan U-Ditch+Cover.
Diduga pebeliannya di salah satu home industri yang tidak memiliki standarisasi ISO fabrikasi.
Kondisi carut marut pengerjaan tersebut, tentu saja membuat berbagai pihak geram. Salah satunya Rusadi SH, dari LSM ASAK (Arek Surobyo Anti Korupsi).
Rusdi mengaku geram akan penyimpangan yang diduga dilakukan kontraktor PT DJM. “Kondisi seperti ini jelas merugikan anggaran negara,” ujarnya kepada petisi.co.
Menurut Rusadi, pihaknya akan turun gunung menyikapi kondisi ini. “Kita akan melakukan uji klayakan mutu beton untuk dilakukan tes, apakah box beton sesuai spec k350 atau tidak. Jika dugaan itu benar adanya, kontraktor menyimpang, maka pihak Dinas wajib melakukan pembongkaran, diganti box yang sesuai spec dan pabrik harus di becklis,” ujar Rusadi Sabtu (5/8/17).
Bahkan Rusadi juga mengingatkan, jika dugaan penyimpangan kualitas U_Ditch+cover hingga terjadi penyususatan harga satuan box, maka aparatur penegak hukum bisa melakukan penyelidikan.
Jangan sampai penyimpangan proyek di bawah Dinas Pematusan dan Bina Marga ini mengakibatkan kerugian anggaran negara, karena jelas-jelas bertentangan dengan pelaksanaan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang KKN.(nk)