JPU Kejari Surabaya, Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Perusakan Rumah

oleh -67 Dilihat
oleh
Terdakwa Andre Naga Saputra Saat Sidang di PN Surabaya, Kamis (17/5)

SURABAYA, PETISI.COJPU Kejari Surabaya, tolak eksepsi terdakwa kasus perusakan rumah. Pasalnya, nNota keberatan (eksepsi) yang diajukan Andre Naga Saputra, terdakwa kasus perusakan rumah mertuanya bernama Go Ling Ling di Jalan Dharmahusada Indah Tengah Surabaya, sudah masuk ke materi pokok perkara. Untuk itu, Gusti Putu Karmawan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menolak eksepsi di persidangan.

Dalam penolakan JPU dari Kejari Surabaya, dituangkan melalui jawaban pada persidangan berlangsung di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/5/2018).

Menurut JPU, nota keberatan atas dakwaan yang diajukan terdakwa Andre Naga Saputra melalui Bagas, selaku kuasa hukumnya tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara.

“Memohon pada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ini ke pembuktian,” bunyi jawaban eksepsi terdakwa dibacakan JPU Gusti Putu Karmawan, Kamis (17/5).

Majelis hakim yang diketuai Yulisar, SH, MH, melanjutkan sidang kasus perusakan rumah mertua tersebut pekan depan dengan agenda putusan sela.

Untuk diketahui, peristiwa perusakan rumah itu terjadi saat terdakwa Andre Naga Saputra mendatangi rumah mertuanya di jalan Dharmahusada Tengah III Blok C No 96 Surabaya pada 10 November 2017 lalu. Ia datang untuk mencari keberadaan Christin (Istrinya). Namun, cara terdakwa mendatangi rumah mertua tidak santun.

Kemudian pria bertubuh lencir itu datang sambil berteriak-teriak karena tidak dibukakan pintu. Lalu kesal karena teriakannya tak dihiraukan, terdakwa Andre Naga Saputra lantas melompati pagar rumah mertuanya yang dalam kondisi tergembok.

Sesampainya di halaman rumah, terdakwa Andre Naga Saputra langsung memadamkan listrik dengan cara menurunkan MCB dimeteran listrik yang terpasang di tembok halaman rumah mertuanya.

Namun upaya pemadaman listrik itu tak membuahkan hasil untuk dapat menemukan istrinya. Terdakwa Andre pun kembali berulah, tapi kali ini perbuatannya malah menghantarkannya duduk di kursi pesakitan lantaran telah merusak kaca jendela akibat gedoran keras dari kepalan tangannya.

Peristiwa perusakan itupun akhirnya dilaporkan Polisi oleh Katmimi, asisten rumah tangga mertua terdakwa Andre yang ketakutan saat peristiwa itu terjadi. (irul)