JPU Tunutut 4 Tahun, Eh… Hakim Vonis 8 Bulan Percobaan

oleh -41 Dilihat
oleh
Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat bos Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Sidang Hendry J Gunawan Dituding Ada Permainan

SURABAYA, PETISI.CO – Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat bos Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak final.

Seperti diketauhi, Majelis Hakim yang diketuai  Unggul Mukti Warso SH, memvonis bersalah terdakwa  Henry Jacocity Gunawan dengan putusan hukuman  8 bulan percobaan.

Jalannya sidang hingga vonis, diduga ada yang tidak beres. Pasalnya, tuntutan jaksa dengan putusan hakim sangat jomplang .  Apalagi sebelumnya majelis hakim yang  menyidangkan telah dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) MA RI.

Tudingan ini disampaikan  Ilham, salah seorang pengurus Pedagang Pasar Turi Lama.

Menurutnya, sidang perkara penipuan yang dilakukan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP)  Henry Jacocity Gunawan sarat dengan permainan hukum.

”Sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan sangat nampak sekali keadilan dapat dipermainkan, terbukti bersalah, tapi hanya dihukum percobaan ,” ujarnya.

Kasus pidana ini bermula dari jual beli tanah antara Henry Jacocity Gunawan dengan klien dari Notaris Caroline C Kalempung. Tanah yang dijual belikan tersebut berada di Celaket Malang Jawa Timur seharga Rp 4,5 miliar.

Namun setelah membayar lunas, Henry Jacocty Gunawan  tak menyerahkan sertifikat tanah tersebut pada klien dari Notaris Caroline C Kalempung.

Henry justru menjual kembali tanah itu pada orang lain dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 10,5 miliar. Peristiwa itu pun akhirnya dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung ke Polrestabes Surabaya.

Perbuatan Henry Jacosity Gunawan itu membuahkan tuntutan maksimal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Bos Pasar Turi yang juga pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dituntut 4 tahun penjara dengan perintah penahanan, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Namun dalam putusan majelis hakim  Unggul Mukti Warso SH, Henry J Gunawan hanya divonis 8 bulan penjara percobaan.

Oleh majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso, Pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalempung.

Menurut Hakim Unggul Mukti Warso, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Henry Jacosity Gunawan.

“Sehingga terdakwa Henry Jacosity Gunawan haruslah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar Hakim Unggul saat membacakan amar putusannya pada persidangan di ruang Candra PN Surabaya.

Kendati dinyatakan terbukti melanggar pasal 372 KUHP, namun putusan Hakim Unggul justru tak kembali menjebloskan terdakwa Henry Jacosity Gunawan ketahanan Rutan Negara lagi.

Terpisah, Siddik Latuconsina selaku tim penasehat hukum terdakwa Henry Jacosity Gunawan mengaku kecewa atas putusan hakim Unggul Mukti Warso.

“Putusan mejelis hakim ini ngambang,” singkat Siddik usai persidangan.(irul)