Jual Farmasi Ilegal, Warga Kedungrejo Ditangkap Polisi

oleh -39 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan.

BANYUWANGI, PETISI.CO –  Moh. Arifin (42), Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar harus berurusan dengan Polsek Muncar, karena berdagang obat farmasi, satu paket Tramadol tanpa izin resmi, dijual seharga Rp. 10 ribu.

Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwijatmiko, mengatakan, Arifin diamankan saat sedang bertransaksi dan menyita barang bukti. Yakni, uang tunai sebesar Rp 1.630.000, kapsul warna hijau, kuning jenis tramadol sebanyak 196 butir, satu kotak bekas bungkus regulator merek MLS warna biru serta satu bungkus rokok merek St Premium warna merah. (sis/to)