BANYUWANGI, PETISI.CO – Personil Polsek Pesanggaran merasia toko-toko penjual minuman keras tanpa izin resmi pemerintah.
Ada tiga toko yang digeledah, yakni toko milik Safari, Dusun Krajan, RT 3 RW 3, Desa Pesanggaran, Eko, warga Dusun Mulyoasri, RT 02 RW 08, Desa Sumberagung dan Sunar di Dusun Silirbaru, RT 02 RW 01, Desa Sumberagung, Kamis (15/6/2017).
Aksi penertiban dipimpin Kapolsek Pesanggaran AKP Sudarsono, SH, karena ada pengaduan masyarakat yang masih ada pedagang menjual miras di bulan ramadan.
“Kita amankan 30 botol miras berbagai jenis merk,” kata Kanit Sabhara Aiptu Arifin saat mendampingi Kapolsek AKP Sudarsono.
Dijelaskan pula, tujuan rasia untuk memberikan rasa aman bagi warga Pesanggaran yang menjalankan ibadah puasa. Sebab, banyak anak muda yang sering membeli miras di toko itu.
Selain menyita barang bukti miras, diantara 4 botol Aqua Arak,12 Botol Anggor, 5 botol besar anggur putih, 3 botol besar anggur merah. Selain itu, petugas juga meminta keterangan pada pemilik toko. Yang bersangkutan pemilik toko, akan disangsi tindak pidana ringan. (sis/to)