PASURUAN, PETISI.CO – Entah untuk yang keberapa kalinya, petugas unit Buru Sergap Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku perjudian jenis nomer togel ini. Seperti yang dialami oleh Darsono (51) asal Kelurahan/Kecamatan Purwosari ini. Ia harus berurusan dengan penegak hukum setelah tertangkap tangan menjual nomer togel.
Menurut Kanit Buser, Iptu Maryana saat mendampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Yudha Riambodo, Selasa(28/11), pelaku ini ditangkap pada Senin (27/11) sore saat merekap dan menjual nomor judi togel di depan Masjid masuk Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
“Awalnya petugas mendapatkan informasi masyarakat yang resah dengan biasa menjual dan merekap nomer togel didepan masjid. Mendapati hal tersebut, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya benar adanya. Saat kami sergap, pelaku tidak bisa berkelit dan mengakuinya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti HP milik pelaku yang berisi nomer togel dari para pembelinya,” ungkap Wak Inggih sapaan Iptu Maryana.
Dari pengakuan kakek 2 cucu ini, ia telah berjualan judi togel sejak 2 bulan lalu. Setiap bukaan togel dirinya mendapatkan omzet rata-rata Rp 200 ribu. Atas hal tersebut dirinya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (hen)