Kabupaten Blitar Raih Nilai B dalam Evaluasi SAKIB Nasional

oleh -76 Dilihat
oleh
Kabupaten Blitar Raih Nilai B dalam Evaluasi SAKIB Nasional

BLITAR, PETISI.CO – Kabupaten Blitar mendapat nilai B, dalam hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diikuti Wilayah II yakni DKI Jakarta, Kalimantan, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT di Tahun 2018.

Pemkab Blitar akan terus berupaya untuk mendorong percepatan pelaksanaan SAKIP agar nilai SAKIP BB dapat terwujud.

Dikatakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di 11 pemerintah provinsi dan 150 kabupaten/kota yang dikelompokkan dalam wilayah II berhasil menghemat Rp 22,3 Triliun.

Secara nasional, SAKIP Tahun 2018 dapat ditekan jadi Rp 65,1 triliun. Melalui SAKIP, paradigma kinerja pemerintah berubah, bukan lagi sekadar melaksanakan program kegiatan yang dianggarkan, namun bagaimana melakukan cara yang paling efektif dan efisien untuk mencapai sasaran tersebut.

Dengan SAKIP, sistem keuangan negara akan lebih tertata dengan bagus.

Penerapan manajemen berbasis kinerja e-government melalui e-budgeting dapat menghindari ‘program siluman’ yang berpotensi penyimpangan.

“Ironisnya e-budgeting juga tidak terintegrasi utuh dengan outcome kinerja, sehingga belum mampu mencegah pemborosan. Untuk itu, dibentuklah e-performance based budgeting sebagai program quick win yang harus selesai dalam periode 2 (dua) tahun mendatang, “ ungkap Menpan.

Hal senada juga disampaikan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh. Yang intinya menyatakan efisiensi harus dimulai dengan memperbaiki pola pemanfaatan anggaran, mulai perencanaan sampai pelaksanaan harus tepat sasaran.

“Sejalan dengan UU No28 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No 17 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, PP No 8 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan PerPres No 29  2014 tentang SAKIP, serta PP No17  2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, sehingga SAKIP mengarahkan birokrasi kita untuk menetapkan program dan kegiatan berdasarkan pada prioritas dan kebutuhan masyarakat,“ jelas M Yusuf Ateh.

Terkait hal itu, untuk mendorong percepatan pelaksanaan akuntabilitas kinerja, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) telah melakukan bimbingan teknis dan asistensi kepada 83 kementerian/lembaga dengan 418 unit kerja, 34 pemerintah provinsi dengan 1027 OPD dan 518 kabupaten/kota dengan 20.756 OPD, “ imbuhnya.

Atas keberhasilan Pemkab Blitar, Sekretaris Daerah Drs. Totok Subihandono, M.Si memberikan apresiasi kepada seluruh OPD  atas kerja kerasnya meraih nilai B untuk kabupaten Blitar. Hal ini diungkap Kamis (13/02/2019) di Kantor Pemkab Kanigoro.

“Melalui penerapan yang efisien dan maksimal serta diupayakan dengan kerja keras, akan terwujudnya nilai SAKIP BB. Ini perlu adanya perjuangan seluruh OPD dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja di lingkungan pemerintahan,“ tuturnya.

Menurutnya,  efisiensi harus dimulai dengan memperbaiki pola pemanfaatan anggaran sejak pertama kali birokrasi merencanakan hasil atau kinerjanya.

Sebagaimana prinsip akuntabilitas, berorientasi hasil yang menjadi amanat Undang-Undang. Hal ini dapat mengukur perkembangan implementasi SAKIP serta melakukan pembinaan yang berkesinambungan di seluruh instansi pemerintah.

Untuk mendorong percepatan pelaksanaan akuntabilitas kinerja, nantinya perlu dilakukan bimbingan teknis di setiap OPD, Kementerian PAN-RB setiap tahunnya akan melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.(adv/hms/min)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.