Kades Terjerat Narkoba, Divonis Bebas Murni Pengadilan Tinggi Jawa Timur

oleh -87 Dilihat
oleh
Kepala Desa (Kades) Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Belqis Malik

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kepala Desa (Kades) Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Belqis Malik, akhirnya mulai menghirup udara segar,  setelah dibebaskan dari Lapas Klas II B Bondowoso.

Hal tersebut, menyusul turunnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, yang memvonis bebas murni.

Data yang didapat, bebasnya Belqis Malik yang tersandung kasus peredaran narkoba itu berdasarkan petikan putusan PT Jatim No: 167/PID.SUS/2018/PT.SBY, tertanggal 20 Maret 2018.

Dalam petikan putusan itu, Majelis Hakim PT Jawa Timur yang diketuai Ida Bagus Putu Madeg akhirnya memvonis bebas Belqis Malik, dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso sebelumnya, 8 Tahun kurungan.

“Dengan turunnya putusan ini, artinya majelis hakim PT tersebut, sepakat dengan kami, bahwa Belqis ini terbukti tak bersalah,” kata Yudistira Nugroho, penasehat hukum Belqis Malik, saat ditemui sejumlah wartawan di Lapas Bondowoso, Rabu (21/3/2018).

Dengan adanya amar, jelas dia, putusan dari PT Jawa Timur ini, maka langkah pihak lapas sudah benar, yaitu mengeluarkan Belqis Malik. Karena putusan majelis hakim PT Jawa Timur memang bebas murni.

Sekedar diketahui, Hakim PN Bondowoso, memvonis 8 tahun penjara Kades Belqis Malik, karena terlibat dalam peredaran narkoba. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut 9 Tahun.

Selain hukuman kurungan, hakim PN Bondowoso yang diketuai Boko, juga mengharuskan terdakwa membayar biaya perkara, serta potong masa tahanan selama proses peradilan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Belqis Malik lantas mengajukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dan hasilnya, Belqis Malik divonis benas murni.(latif)