KAHMI Jatim Desak Kejaksaan Terlibat Program Transparansi Pengelolaan DD

oleh -156 Dilihat
oleh
Dari kiri, Didik farkhan Aspidsus Kejati Jatim, Pengamat ekonomi Unair Dr Imron Mawardi, moderator Lutfil Hakim dan pengamat politik Unair Drs Priyatmoko MA.

Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2017 Majelis Wilayah Kahmi Jatim

SURABAYA, PETISI.CO –  Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Timur (MW KAHMI Jatim) mendorong Kejaksaan Tinggi Jatim untuk terlibat aktif dalam proses pengawalan dalam upaya transparansi pengelolaan dana desa.

Desakan itu dilakukan menyusul tingginya tingkat kerawanan penyelewengan penggunaan dana desa (DD) sehingga pendekatan preventif melalui upaya pencegahan dengan mengedepankan proses transparansi pengelolaa  anggaran DD.

Koordinator Presedium MW Kahmi Jatim Akmal Budianto menyatakan bahwa program Transparansi Pengelolaan Dana Desa sangat penting, khususnya untuk wilayah Jatim.

Hal ini diharapkan dapat dimotori oleh aparat penegak hukum, khususnya aparat Kejaksaan guna proses pencegahan penyimpangan pencairan dan penyerapan DD menyusul semakin banyaknya kades yang terkena kasus hukum terkait korupsi DD.

Akmal menyatakan, proses penyaluran DD telah dikucurkan selama 3 tahun sejak 2015 yang merupakan bagian implementasi Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“DD saat ini sudah dikucurkan selama 3 tahun sejak pertama kali digelontorkan pada 2015.   Alokasinya semakin membesar untuk setiap desa pertahunnya. Tentunya proses ini sangat rawan menyimpang bila tidak diawasi. Kejati Jatim mesti menjadi motor dalam proses pengawasan dalam kontek membangun transparansi penggunaan DD, pendekatan by sistem mesti dikedepankan,” kata Akmal dalam Diskusi Refleksi Akhir Tahun 2017 Majelis Wilayah Kahmi Jatim di Aula Pertemuan PWI Jatim, Jumat (22/12/2017).

Secara khusus, Akmal menyatakan jumlah desa se-Indonesia sekitar 70.000 desa, 8.600-an diantaranya berada di Jatim.

“Program DD ini sangat luar biasa sebagai upaya membangun Indonesia dari Desa. Alokasi DD yang semakin besar jangan sampai menjadi pemicu untuk menjadikan Kades [Kepala Desa] menjadi subjek atau objek dalam proses penyimpangan atau tindak korupsi. Ini mesti dicegah dengan mendorong proses keterlibatan dan partisipasi publik serta transparansi penggunaan DD,” ujarnya.

Disisi lain Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan menyatakan bahwa pihaknya sangat konsen melakukan pembinaan, pendampingan serta pengawasan hukum atas program DD di Jatim.

Baca Juga : KAHMI Jawa Timur Gelar Diskusi Panel Refleksi Akhir Tahun

Untuk itu, kata mantan Kajari Surabaya itu, Kejati Jatim tengah menggagas dan menggodok upaya pengawasan penyaluran DD dengan penggunaan pendekatan sistem.

“Ada best practise program pendekatan pengawasan DD melalui proses transparansi. Ini tengah digagas agar bisa dilakukan di Jatim. Harapannya ada program Transparansi Pengelolaan DD bahkan bisa dilombakan,” kata Didik dalam kesempatan yang sama.

Didik menegaskan  alokasi DD setiap desa yang hampir Rp1 miliar perlu penanganan khusus agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan.

“Harapanya program berbasis transparansi ini bisa dilombakan sehingga meminimalisir tindak korupsi di tingkat desa,” ungkap mantan wartawan, alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu.

Lebih dalam Didik memberikan catatan akhir tahun 2017 di bidang hukum dengan secara khusus menyoroti bahwa budaya korupsi telah bergerak hampir menyeluruh dari kota sampai ke yang paling bawah, yaitu tingkat desa.

“Sehingga saya menekankan pentingnya pendekatan sistem, termasuk dalam bidang hukum.”

Secara khusus Didik juga menjelaskan beberapa langkah yang dilakukan dalam proses penegakan hukum, khususnya di lingkungan institusi Kejaksaan antara lain adalah terobosan penggunaan sidang tilang  secara online.

“Berkas masuk, sidang kemudian putusan diupload ke website. Kemudian bayarnya langsung ke bank. Besoknya datang ke kejaksaan tinggal ambil. Langkah ini sudah diterapkan di Kejari Surabaya dan diharapkan bisa direplikasi secara menyeluruh dilingkungan kejari-kejari lainnya di Jatim maupun nasional,” kata pria kelahiran Bojonegoro itu.

Secara khusus,  Didik menjelaskan bahwa pengembangan pendekatan sistem dalam rangka penegakan dan pencegahan hukum ke depan akan ada banyak e-katalog dan e yang lain untuk cegah korupsi.

Didik mengungkapkan bahwa di wilayah Jatim, Kejati dipastikan akan tetap melakukan upaya penegakan hukum yang represif.

“Dipastikan Kejati Jatim akan tetap massif melakukan OTT (operasi tangkap tangan). Bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) secara khusus sudah menyatakan kalau Jatim masuk wilayah observasi, setelah  Provinsi Sumut (Sumatera Utara).”

Catatan untuk bidang hukum lainnya, kata Didik, yang perlu diwaspadai adalah Tindak Pidana ITE (Informasi Transaksi Elektronik).

“Kejaksaan pada Januari  2017, [telah] ada satgas [satuan tugas] cyber. Saat ini fokus pemerintah di cyber, sehingga APH [aparat penegak hukum] juga fokus kesana karena ada patroli.”

Kemudian berkaitan dengan tahun politik, terang Didik,  dirinya memprediksi nantinya akan banyak korban, terutama terkait implementasi UU Pemilu.

“[Bisa] Banyak kasus money politik terkait implementasi UU Pemilu.”

Dalam acara diskusi yang bertajuk Refleksi Akhir Tahun 2017 tersebut selain Didik Farkhan, juga menampilkan Drs Priyatmoko MA yang berbicara bidang politik serta Dr Imron Mawardi yang berbicara soal ekonomi. Diskusi ini dimoderatori wartawan senior Lutfil Hakim.

Beberapa tokoh alumni HMI yang hadir antara lain Dr Ahmad Nur Fuad (UIN Sunan Ampel), Drs Bawon Adi Yitoni (Kabiro Kessos Pemprov Jatim), Yunianto Wahyudi, Nur Muhyidin dan lain-lain.(kip)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.