Kakan BPN Jakarta Barat Perintahkan Tolak Pungli

oleh -106 Dilihat
oleh
Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat Sumanto.

JAKARTA, PETISI.CO  – Pungutan liar (pungli) yang sudah terlalu lama dibiarkan terjadi mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat di Indonesia. Untuk itu, pemberantasan pungutan liar sangat serius dan menjadi agenda oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Keseriusan Presiden Jokowi dalam pemberantasan pungli ditetapkan dengan mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pada 21 Oktober lalu.

Pengesahan Peraturan Presiden tersebut sangat diapresiasi oleh Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat Sumanto.

Menurut Ia, kebersamaan dengan Peraturan Presiden tentang pungli, khusus kantor pertanahan Jakarta Barat yang sudah ditunjuk sebagai zona integritas bebas korupsi, ini sejalan. Tentunya, dirinya akan menyampaikan kepada jajarannya untuk menolak pungli atau pemberian yang menyangkut pungli.

“Saya selalu tegaskan kepada jajaran untuk menolak pungli, dan apa yang dilarang harus dihindari. Hal ini yang selalu saya sampaikan dan memberikan arahan sehabis apel pagi,” ujar Kepala Kantor BPN Jakarta Barat Sumanto saat dihubungi wartawan di sela-sela acara Reuni Akbar Geografi UI di Balairung UI Depok, Sabtu (26/11/2016).

Kemungkinan pungli ini sudah menjadi budaya atau tradisi tersendiri, dan program Presiden untuk menstop pungli tersebut, maka hal tersebut harus sudah close total. “Jadi tidak ada lagi yang namanya pungutan apapun kecuali pengutan yang sudah ditetapkan atau resmi,” jelasnya.

Sementara itu, Director for Spatial Planning and Land Affairs, Uke Mohammad Hussein menambahkan, persoalan pungli atau mafia tanah sebenarnya semua itu sesuai dengan arahan Presiden, dan pastinya memerangi itu. Hal yang sangat penting dalam kedua hal itu, kata ia, harus ada yang namanya keterbukaan informasi.

Pemerintah, lanjutnya, terutama kalau dalam kasus ini adalah Badan Pertanahan Nasional, Kementerian ATR/BPN itu dari hari ke hari sudah sesuai dengan program yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat yang melakukan apa yang disebut keterbukaan informasi.

“Jadi kita sudah meratifikasi yang namanya open goverment,” ujarnya.

Uke mengakui, bahwa dulu masyarakat belum bisa mendapatkan informasi apa-apa dan segala sesuatunya harus datang langsung, sehingga informasi itu belum menjadi berharga.”Nah itulah ujung-ujungnya timbul mafia tanah,” ucapnya.

“Untuk itulah, kita mencoba untuk menghilangkan itu tadi dengan keterbukaan informasi,” tandasnya.

Program yang sudah ditetapkan tentunya pemerintah berupaya untuk melakukan perbaikan, walaupun belum sempurna perlahan pasti mengarah yang lebih baik.

“Itu sesuai dengan program pemerintah dibawah kepimpinan Jokowi-JK. Jadi sekali lagi walaupun belum sempurna tapi akan menjadi lebih baik daripada masa lalu,” pungkasnya.(sr)