Kapolres Bojonegoro Bersama Plt Ketua Umum PSHT, Kunjungi Rumah Duka Korban Bonek

oleh -39 Dilihat
oleh
Kapolres Bojonegoro Bersama Plt Ketua Umum PSHT, Kunjungi Rumah Duka Korban Bonek.

BOJONEGORO, PETISI.CO – Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si bersama Plt Ketua Umum Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Murjoko, Jum’at (07/10/2017) sekira pukul 19.00 WIB takziah ke rumah duka salah satu warga PSHT yang meninggal di Desa Tlogorejo Kecamatan Kepohbaru.

Dengan ditemani oleh Kapolsek Kepohbaru AKP Yasimbang, Ketua PSHT Cabang Bojonegoro Wahyu Subagdiono serta pengurus PSHT Cabang Bojonegoro disambut oleh ratusan palayat warga PSHT dari berbagi wilayah.

Kedatangan Kapolres bersama rombongan ke rumah duka sekalin berbelasungka kepada keluarga korban yang telah ditinggalkan, juga memberi dukungan moril kepada keluarga.

Selain itu juga, kepada keluarga Kapolres menyampaikan bahwa Polisi akan memberikan kepastian terhadap proses hukum kasus yang menimpa oleh korban.

“Saat ini kasus tersebut telah diungkap oleh penyidik Polrestabes Surabaya dan telah menetapkan dua orang tersangka,” terang Kapolres kepada keluarga dan ratusan warga PSHT yang hadir melayat dirumah duka.

Lebih lanjut juga Kapolres mengucapkan banyak rasa terima kasih atas kerja samanya dengan Polisi untuk sama-sama membangun situasi kamtibmas di wilayah Bojonegoro yang tetap kondisif dan tidak terprovokasi.

Dengan adanya kerjasama tersebut akan memberikan kedamaian, rasa persaudaraan kepada warga yang lain terutama di Bojonegoro, sehingga aparat Kepolisan dapat bekerja dengan baik dan dapat melakukan proses penyidikan hingga tuntas.

“Mari kita pantau bersama proses hukumnya hingga dipersidangan nanti dan tentu harapan kami sebagai aparat keamanan untuk bisa saling menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat kita tinggal,” ajak Kapolres.

Sementara itu, Plt Ketua Umum PSHT dalam keterangan persnya juga mengucapkan rasa belasungkawa kepada keluarga korban, baik secara pribadi maupun mewakili keluarga besar PSHT Pusat Madiun.

Kepada warga PSHT, Plt Ketua Umum juga berpesan agar kepada kadang-kadang PSHT untuk bisa mengendapkan pikiran dan berfikir jernih dan tidak terprovokasi terhadap isu yang berkembang mengenai kasus ini dengan mengajak seluruh warga PSHT menyerahkan permasalahan ini kepada aparat keamanan.

“Mudah-mudahan aparat keamanan cepat mengungkap secara tuntas,” ucap Plt Ketua.

Kepada Kapolres Bojonegoro dirinya juga berharap untuk bisa menyikapi permasalahan ini dengan arif dan bijak. Dan tentunya harapan dari kadang-kadang PSHT agar para pelaku yang belum tertangkap agar dapat segera tertangkap dan diadili seadil adilnya dan juga transparan, sehingga anggota PSHT dapat menerima dengan ikhlas atas musibah ini.

Selain itu juga, Plt Ketua Umum juga menyatakan bahwa warga PSHT akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas dan selanjutnya akan diserahkan kasusnya tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Kita sudah menugaskan kepada keluarga besar PSHT yang punya akses dibidang hukum untuk mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa dua oknum anggota Bonek pada tanggal 30 September 2017 telah melakukan penganiayaan kepada dua orang dari Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) hingga tewas.

Peristiwa tersebut berawal ketika rombongan Bonek yang hendak menonton pertandingan sepakbola di Gelora Bung Tomo, Surabaya, melintas di Jalan Romokalisari bertemu rombongan PSHT yang hendak menuju Gresik. Atas kejadian tersebut, akhirnya pelaku penganiayaan berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya yang berjumlah dua orang. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial MJ (24), warga Jalan Pogot, Surabaya dan MS (19) warga Jalan Balongsari, Surabaya dan kini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan perbuatan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. M. Iqbal saat menggelar press release pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2017 di halaman Mapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa akibat bentrok kedua rombongan bonek dan PSHT yang mengakibatkan beberapa anggota Bonek terluka, selesai pertandingan sepak bola, massa Bonek berkumpul di SPBU Jalan Balongsari, Surabaya dan sekitar Bundaran Karang Poh untuk mengadang rombongan PSHT yang balik dari Gresik.

Saat kedua korban yaitu Eko Tristanto (23) dan Anis (23) warga asal Bojonegoro berboncengan dengan sepeda motor melintas di Jalan Raya Tandes Lor Surabaya, kemudian korban dihadang dan dipukuli oleh pelaku dengan menggunakan bambu secara bersama-sama dengan massa Bonek lainnya yang mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia dan sepeda motor yang ditumpangi kedua korban juga dibakar oleh massa Bonek.

Dari hasil penyidikan kasus tersebut, aparat penyidik dari Polrestabes Surabaya telah mengumpulkan beberapa alat bukti dan telah menyitanya, yaitu dua buah bambu, batu, jaket sweater warna hitam, celana pendek, topi, handphone, dan kartu SIM operator.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.(bud)