Kasus Blok Silo, Pemprov Jatim Tak Ingin Disalahkan

oleh -54 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Setiajit

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tidak ingin disalahkan dalam kasus sengketa tambang emas Blok Silo, Jember. Pasalnya, salah satu butir kesepakatan yang dicapai pada mediasi di kantor Kemenkumham RI, Rabu (9/1/2019) berbunyi ‘Penetapan WIUP Blok Silo oleh Menteri ESDM sebagaimana yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur tidak melalui koordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Jember, sehingga penetapan Blok Silo sebagai WIUP cacat formal.’

“Kita ini sama-sama pemerintah. Apa yang dikehendaki rakyat, kita akan ikuti. Jangan ada kesan sepertinya menyalahkan Pemprov Jatim. Ini karena penetapan wilayah pertambangan untuk mineral logam berdasarkan UU 4/2009 dan peraturan pemerintahnya adalah menteri dan atas koordinasi dengan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Setiajit di kantornya, Jumat (11/1/2019).

Dijelaskan, ada lahan seluas 4.023 hektare di Blok Silo. Lahan itu, bukan merupakan wilayah permukiman, melainkan masuk wilayah Perhutani dan perkebunan. Pemkab Jember merasa lingkungannya akan menjadi rusak. Padahal, kalau mau jujur, di Blok Silo juga ada illegal minning di sana. Itu juga harus diberantas.

“Gubernur telah berniat baik dan akan melibatkan masyarakat sekitar, agar masyarakat tidak sekadar menjadi penonton. Anak-anak di sana disekolahkan masuk SMK Pertambangan dan menjadi tenaga di sana,” ujarnya.

Sejak Oktober 2018, menurutnya, pemprov sudah tidak melakukan lelang untuk Blok Silo. Tetapi, Bupati Jember dan sebagian masyarakat tetap menginginkan agar usaha tambang di Blok Silo atau SK Menteri dicabut. “Jadi, bukan kesalahan Pemprov Jatim. Tidak ada yang salah dalam hal ini,” tuturnya.

Sekadar diketahui, mediasi yang digelar Kemenkumham di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019), akhirnya mengakhiri sengketa tambang emas Blok Silo, Jember. Para pihak sepakat dengan kesepakatan yang disodorkan mediator.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, pengusulan wilayah izin usaha pertambangan yang dilakukan oleh Gubernur Jatim tanpa koordinasi dengan Bupati Jember merupakan cacat formal. Dengan demikian, Kepmen 1802K/2018 terkait Blok Silo Jember sebagai WIUP harus dicabut oleh Kementerian ESDM,” kata ketua majelis pemeriksa, Nasrudin.

Berikut ini empat kesepakatan yang disetujui para pihak:

Bahwa penetapan WIUP oleh Menteri ESDM harus dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Gubernur dan Bupati.

Bahwa penetapan WIUP Blok Silo oleh Menteri ESDM sebagaimana yang diusulkan oleh Gubernur Jatim tidak melalui koordinasi terlebih dahulu dengan Bupati Jember, sehingga penetapan Blok Silo sebagai WIUP cacat formal.

Bahwa Kementerian ESDM harus mencabut Lampiran IV Wilayah Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Blok Silo Kepmen ESDM 1802K/2018.

Bahwa rencana pelelangan WIUP Blok Silo yang akan berlangsung sesuai Kepmen ESDM 1802K/2018 agar dihentikan.

Kesepakatan itu lalu dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Kementerian ESDM yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Satya Hadi Pamungkas, Pemprov Jatim yang diwakili oleh Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim Agung Subagyo dan Kepala Seksi Pemanfaatan Dinas ESDM Jatim Harsilo.

Sedangkan dari pemerintah daerah Jember, ditandatangani langsung oleh Bupati Jember dr Faida MMR. Selain diperiksa oleh ketua majelis Nasrudin, juga diperiksa oleh anggota Ninik Herawanti dan Ardiansyah. Ketiganya merupakan unsur Kemenkumham.

Adapun pemeriksa dari unsur masyarakat/akademisi yaitu Agus Riewanto (FH UNS Surakarta) dan Jimmy Z Usfunan (FH Udayana Bali). Majelis juga menghadirkan saksi dari Universitas Andalas, Charles Simabura, dan dari Kampus Jentera, Bivitri Susanti. (bm)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.