Kecamatan Monitoring Pelaksanaan Dana TJSLP

oleh -48 Dilihat
oleh
Kasi Trantib,Kecamatan Suak Tapeh, Suhendra

BANYUASIN, PETISI.CO – Dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di sejumlah perusahaan yang ada di Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin saat ini dipertanyakan oleh pihak kecamatan. Terkait dengan hal tersebut pihak dari kecamatan rencananya akan melakukan monitoring kepada setiap perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. Demikian  yang dikatakan Camat Suak Tapeh, Haris Bahari S.STP M.Si melalui Kasi Trantib, Suhendra, Selasa (14/11).

Dikatakan dia, menurut Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2014 tentang dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, sampai sejauh mana, sejumlah perusahaan yang berada dan beroperasional di wilayah Kecamatan Suak Tapeh memberikan kontribusinya. Ini merupakan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar yang mendapatkan dampak kerugian baik materi maupun alam sekitar yang ditinggalinya.

“Tanggung jawab sosial tersebut bukan hanya terhadap lingkungan di sekitar perusahaannya saja namun akan tetapi tanggung jawab itu kepada semua unsur alam tumbuh-tumbuhan dan makhluk hidup yang lain.  Tanggung jawab perusahaan bermacam-macam bentuk seperti reboisasi tanam tumbuh, pelestarian makhluk hidup lalu untuk masyarakat sekitarnya bisa berupa konpensasi berbentuk uang pengembangan usaha kerakyatan dan sebagainya (Sosial dan Ekonomi),” ujar Suhendra.

Menurutnya, peraturan daerah dimaksudkan untuk memberi kepastian dan perlindingan hukum atas pelaksanaan program TJSLP di Kabupaten Banyuasin dan memberi arahan kepada senua perusahaan dan senua pemangku kepentingan di Kabupaten Banyuasin dalam menyiapkan diri memenuhi standar internasional pelaksanaan TJSLP.

“Program TJSLP mencakupi bina lingkungan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi serta program langsung kepada masyarakat,” tandasnya. (roni)