Kedapatan Bawa Sabu, Warga Gresik Dicokok Reskrim Tandes

oleh -121 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalah gunaan narkotika di wilayah Kota Surabaya, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tandes dipimpin IPDA. Gogot Purwanto SH, kembali berhasil menangkap dan mengungkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 sekira pukul 22.30 Wib.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/ A/ X/2018/ SEK TANDES Tanggal 24 Oktober 2018. Kemudian anggota Opsnal Reskrim Polsek Tandes langsung bergerak pada Kamis 24 Oktober 2018, di Jl. Hangtuah Surabaya, sekira pukul 22.30 Wib bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Setelah ciri – ciri tersangka sesuai dengan laporan, anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang yang sedang berboncengan sepeda motor dan diduga telah membawa sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada badàn tersangka dan tas bawaanya.

Pada saat digeledah telah ditemukan narkotika jenis sabu – sabu yang saat itu diselipkan di tas pinggang warna biru dongker yang sedang dibawa oleh tersangka. Tersangka mengakui, bahwa benar habis membeli 1 pocket sabu seharga Rp. 300.000,- yang dibeli di daerah Sawah Pulo Surabaya, kepada seseorang dengan nama panggilan CAK dengan mengendarai satu unit sepeda Motor Honda Beat warna putih hijau No. Pol W-3236-WB.

Kali ini anggota Opsnal Reskrim Polsek Tandes berhasil menangkap seorang pemuda dan seorang wanita, yang masing – masing berinisial WD (36 th) laki laki pekerjaan swasta, warga Jl. Ploso Kelurahan Ploso, Kec. Tambaksari Surabaya, yang berperan sebagai joki atau yang menyetir kendaraan dan ikut urunan sebesar Rp. 50.000,- dan NLS (35) seorang wanita, warga Jl. Sunan Prapen 2-EE /22 Desa Klangonan, Kec. Kebomas Gresik, posisi yang membawa shabu di selipkan pada tas pinggang warna biru dongker, bertuliskan TURN BACK CRIME dengan posisi di bonceng.

Kedua tersangka telah terbukti kedapatan membawa, menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0.42 (nol koma empat puluh dua) gram, di Jl. Hangtuah Kec. Semampir Surabaya.

Kemudian setelah diinterograsi, ternyata kedua tersangka disuruh oleh temannya yang menunggu di warkop Lampung di Jl. Proklamasi Gresik. Setelah kemudian dapat dikembangkan, anggota Opsnal Reskrim Tandes berhasil menangkap tersangka perempuan lainnya yang berinisial YPS (34) pekerjaan swasta warga Jl. Proklamasi Fisika, Kecamatan Kebomas Gresik, yang berperan serta ikut dalam iuran/ patungan sebesar Rp. 250.000.

Kemudian tersangka berikut barang buktinya satu poket narkotika jenis sabu seberat 0.42 gram selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tandes, guna proses pengembangan penyidikan lebih lanjut, dan ketiganya dijerat dengan Pasal 112 Jo 132 UU RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bah)