Kedapatan Bawa Shabu, Dibekuk Polsek Sukomanunggal

oleh -63 Dilihat
oleh
Tersangka Ahmad Deni

SURABAYA, PETISI.CO – Ahmad Deni (27) asal Dsn Laeran Kedundung Sampang Madura ini tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Lelaki penganguran yang tinggal di Jalan Demak Surabaya ini berhasil diringkus Polisi di Jalan Purwodadi Surabaya, sekitar pukul 14:00 Wib.

Kepada petugas tersangka ini mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang di Jalan Kunti Surabaya dengan cara di ranjau, “Sabu tersebut akan saya konsumsi sendiri di tempat kosnya,” kata Ahmad.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Misdianto menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk setelah berdasarkan informasi dan ciri-ciri yang sudah dikantong petugas, dari masyarakat.

“Tersangka mengaku membeli sabu dengan harga Rp 150.000 perpoketnya, namun saat ditanya siapa bandarnya ia mengatakan tidak tahu,” kata Misdianto, Rabu (29/3/2017).

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 poket sabu seberat 0,5 gram sebagai barang bukti. Kini tersangka harus mendekam dalam sel Mapolsek Sukomanunggal Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (han)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.