Kejaksaan Minta Hakim Tolak Praperadilan Dahlan

oleh -66 Dilihat
oleh
Suasana sidang agenda kesimpulan praperadilan yang digelar di PN Surabaya. (kurniawan)

Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur

SURABAYA, PETISI.CO  Jaksa Kejati Jatim, selaku termohon sidang praperadilan Dahlan Iskan, tersangka dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Jawa Timur, meminta hakim tunggal Ferdinandus untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan Dahlan, Rabu (23/11/2016).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya ini, berlangsung singkat. Pasalnya para pihak, baik pemohon maupun termohon praperadilan memilih tidak membacakan kesimpulan masing-masing.

Beberapa poin kesimpulan disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur selaku termohon. Terkait surat perintah penyidikan (sprindik), jaksa menyatakan bahwa sprindik kasus aset PWU sudah dikeluarkan pada 30 Juni 2016 tanpa tersangka. Sprindik itulah yang digunakan penyidik untuk mencari dua alat bukti cukup dan menemukan tersangkanya.

Jaksa menyangkal dalih pemohon yang menyebut penyidik mengeluarkan sprindik sekaligus penetapan tersangka dalam sehari, yakni pada 27 November 2016. “Sprindik sudah ada sejak tanggal 30 Juni 2016,” kata jaksa Ahmad Fauzi kepada wartawan usai sidang.

Soal penahanan Dahlan Iskan, lanjut Fauzi, hal itu adalah kewenangan subjektf penyidik. “Terkait penahanan, penyidik sudah memenuhi alasan objektif dan subjektif. Dengan subjektivitasnya, penyidik khawatir tersangka ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya,” katanya.

Terkait kerugian negara, termohon menyampaikan bahwa sebetulnya penyidik sudah menemukan bukti kerugian negara pelepasan aset PWU sebelum menetapkan tersangka. BPKP hanya diminta bantuan untuk menghitung berapa pastinya nilai kerugian negaranya.

“Lalu terbitlah laporan hasil kerugan negara dari BPKP Jatim tanggal 17 November 2016,” tandas Fauzi.

Atas dasar itu, Kejaksaan berharap hakim menolak praperadilan yang diajukan Dahlan. Bahkan, Fauzi meminta hakim agar praperadilan tersebut dinyatakan gugur demi hukum karena perkara aset PWU sudah di pengadilan dan tak lama lagi sidang akan digelar. “Karena status pemohon sudah naik kelas dari tersangka ke terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Dahlan, Indra Priangkasa, menyampaikan bahwa praperadilan baru bisa gugur setelah surat dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan tingkat pertama. Itu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU-XIII/2015.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah.

Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Surabaya dan mantan bos Jawapos itu akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Selanjutnya, alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan Iskan menjadi tahanan kota.

Sedangkan pihak pengadilan sudah menentukan jadwal sidang perdana kasus ini yaitu Selasa (29/11/2016) pekan depan dan menunjuk M Tahsin sebagai ketua majelis hakim yang bakal memeriksa kasus tersebut .(kurniawan)