Kejaksaan Usut Dugaan Penyelewengan Bantuan Dana ke Gapoktan Banyuasin

oleh -72 Dilihat
oleh
ilustrasi

BANYUASIN, PETISI.CO – Aliran dana pemerintah pusat untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan),  disinyalir telah terjadi penyimpangan alias menguap.  Semua itu diketahi dari pemeriksaan belasan Kelompok Tani dari Gapoktan Jalur Makmur yang  memberikan kesaksian terhadap dugaan kasus penyelewengan dana Gapoktan Jalur Makmur Desa Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Sum-Sel.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin LA Kamis melalui Kasi Pidsus Andra Kurniawan, SH, MH, saat diwawancarai petisi.co di ruang kerjanya membenarkan kalau saat ini sedang, sekitar 16 kepala kelompok tani dari Gapoktan Jalur Makmur memberikan kesaksian guna menindaklanjuti pengaduan adanya  indikasi penyelewengan Proyek IP200 Tahun 2015 dan 2016 di Jalur Mulya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin dengan nomor Lapor : 01/SL/JM.13/2017 Tertanggal 23 September 2017 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Pelimpahan laporan dari Kejati Sum-Sel, tertanggal 10 Oktober 2017 dengan No Surat : B-4466/N.6.5/Fd.1/10/2017 ke Kejari Banyuasin untuk melakukan penyelidikan. “Saat ini kita (Kejari,red) sudah memintai keterangan saksi-saksi itu, 16 kepala kelompok tani dari Gapoktan Jalur Makmur Desa Jalur Mulya dan Bendahara Gapoktan Jalur Makmur.”

Dari keterangan saksi-saksi ini, untuk sementara waktu masih dalam pengembangan. Dalam waktu singkat,  kejaksaan akan meminta keterangan dari Ketua Gapoktan Jalur Makmur.

Dari keterangan Bendahara Gapoktan Jalur Makmur Sucipto (40), usai dari ruang penyidikan,  kepada petisi.co  mengaku kalau penyidik kejari mempertanyakan seputar aliran dana Gapoktan Jalur Makmur dan penipulasian data mengenai luas lahan pertanian padi yang sebenarnya hanya seluas 700 hektar saja, bukan 1000 hektar, seperti ajuan proposal yang diajukan di Kementerian Pertanian.

Menurutnya,  “Saat pencairan saya dilibatkan, setelah pencairan uangnya dipegang Kepala Gapoktan,  setelah itu saya tidak mengetahui lagi terkait dana untuk petani itu,” tegasnya.

Kasi Pidsus Andra Kurniawan, SH, MH. juga mengakui, kalau pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait aliran dana Gapoktan di 4 kecamatan sebanyak 40 Gapoktan di Kabupaten Banyuasin.

Pasalnya, ke 40 Gapoktan ini samasekali tidak mengetahui adanya berbagai bantuan pertanian,  apalagi aliran dana dari pusat tersebut untuk Gapoktannya. (roni)