Kejari Jember Periksa Mantan Ketua dan Bendahara Askab

oleh -41 Dilihat
oleh
Ponco Hartanto

JEMBER, PETISI.CO – Perkembangan kasus korupsi Askap (Asosiasi Sepak Bola Kabupaten) Jember, tahun anggaran 2014 -2015 hingga kini terus bergulir.

Terbukti, Selasa (30/5/2017), setelah dua kali mangkir atas panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, mantan Ketua Askab PSSI Jember  Berinisial D-P akhirnya penuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jember. Bukan hanya Ketua Askap, Kejari juga memanggil bendahara Askab A-S-D.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ponco Hartanto, menerangkan, pemanggilan ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember guna melengkapi data-data dan juga untuk mengkroscek keterangan yang disampaikan para saksi sebelumnya.

“Mereka berdua saat ini kita panggil statusnya sebagai saksi,”  ujar Ponco.

Lebih Lanjut Ponco menjelaskan, sudah ada 32 saksi yang diperiksa untuk kasus yang berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 milyar. Namun demikian untuk perhitungan pasti pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP Jawa Timur.

“Namun kami selaku penyidik tidak bisa menentukan berapa jumlah kerugian yang dialami oleh negara, karena yang wajib menentukan kerugian negara adalah BPK atau BPKP, sekali lagi itu hanya hasil pemeriksaan sementara,” ungkapnya.

Menurut Ponco, dugaan korupsi terjadi akibat adanya kegiatan yang dilakukan secara fiktif hingga banyak ditemukan kwitansi yang juga diduga fiktif.

“Modus operandinya yakni banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang fiktif, sehingga secara otomatis membuat kuitansi kuitansi yang fiktif.”(yud)